Liputan6.com, Jakarta - Upaya Pemerintah DKI Jakarta untuk menertibkan warganya, rupanya tidak main-main lagi. Apalagi selalu ada yang tertangkap saatrazia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) digelar.
Upaya pembinaan dinas sosial seringkali dianggap gagal mengembalikan gelandangan dan pengemis atau gepeng, agar tak kembali ke jalanan. Untuk itu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan mengambil langkah tegas.
Ahok berniat mempidanakan gelandangan dan pengemis, jika ditangkap untuk yang kali kedua dengan hukuman 3 hingga 6 bulan penjara.
Advertisement
"Kalau Anda pertama kali masuk Jakarta, kami tangkap, kami minta tanda tangan surat pernyataan. Kalau Anda masuk lagi kami pidana. Kalau yang tertangkap, orang yang sudah tanda tangan, pidana, kami akan coba pidanakan beneran. Tangkap aja kurung," tegas Ahok, seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat 5 Juni 2015.
Gubernur memastikan, pasal pidana akan dikuatkan dengan peraturan daerah, sebab jika hanya dibersihkan atau diraziaakan terus bermunculan berulang kali. Sehingga dengan hukum yang tegas bisa menimbulkan efek jera. (Mar/Rmn)