Bawaslu Rekomendasikan Perpanjangan Pendaftaran Pilkada 2015

Bawaslu berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada KPU termasuk rekomendasi agar pendaftaran calon Pilkada diperpanjang.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Agu 2015, 06:08 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2015, 06:08 WIB
20150806-Pendaftaran Pilkada-Jakarta(2)
Bawaslu berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada KPU termasuk rekomendasi agar pendaftaran calon Pilkada diperpanjang.

Liputan6.com, Bogor - Rapat konsultasi Presiden dengan sejumlah pimpinan lembaga negara, KPU dan Bawaslu memutuskan, pendaftaran bagi calon kepala daerah diperpanjang 1 minggu. Hal ini dilakukan karena Presiden tidak akan mengeluarkan Perppu terkait calon tunggal pilkada serentak.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (6/8/2015), di Istana Bogor, Presiden dan Wakil Presiden menggelar rapat konsultasi perlu tidaknya mengeluarkan Perppu atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang dalam kasus penyelesaian Pilkada di 7 daerah, yang diikuti hanya satu pasangan calon.

Hasilnya Presiden Joko Widodo tidak akan menerbitkan Perppu. Solusinya, menunggu langkah Bawaslu, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, Bawaslu berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada KPU termasuk rekomendasi agar pendaftaran calon Pilkada diperpanjang.

Rencananya Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi untuk memperpanjang masa pendaftaran Pilkada selama seminggu. Langkah ini didukung oleh Ketua DPR agar pelaksanaan Pilkada tidak memiliki cacat hukum di kemudian hari.

Desember nanti, beberapa kabupaten kota di Tanah Air melangsungkan pilkada serentak. Namun ternyata masih ada 7 kabupaten kota yang hanya memiliki pasangan calon tunggal.

Ketujuh kota itu adalah Surabaya, Blitar, Pacitan, Tasikmalaya, Timor Tengah Utara, Mataram dan Samarinda. (Nda/Rmn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya