Segmen 3: Tuntutan Keluarga Mirna hingga Penggerebekan Narkoba

Mereka mempertanyakan tuntutan 20 tahun terhadap Jessica Kumala Wongso. Sementara 17 bandar dan pengguna narkoba ditangkap di Tanjung Priok.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Okt 2016, 06:30 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2016, 06:30 WIB
Tuntutan Keluarga Mirna
Mereka mempertanyakan tuntutan 20 tahun terhadap Jessica Kumala Wongso

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga I Wayan Mirna Salihin mendatangi unit tindak pidana umum Kejaksaan Agung. Mereka mempertanyakan tuntutan 20 tahun terhadap Jessica Kumala Wongso yang dinilai kurang maksimal.

Sementara itu, sebanyak 17 bandar dan pengguna narkoba dibekuk dalam sebuah penggerebekan di kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan ini, polisi juga menemukan narkoba jenis ekstasi model baru.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya