Ahok Minta Maaf ke Ma'ruf Amin hingga Mantan Kasat Bisnis Narkoba

Meski sudah minta maaf, Yenny Wahid minta Ahok menjaga adab etika. Sementara Ajun Komisaris Polisi Ichwan Lubis dijatuhi 2,5 tahun penjara.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Feb 2017, 14:22 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2017, 14:22 WIB
Ahok
Ahok

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MUI Ma'ruf Amin meminta masyarakat khususnya warga nahdliyin untuk tetap tenang terkait ucapan Ahok dan tim pengacaranya di sidang kasus penistaan agama, Selasa kemarin. Meski Ahok sudah meminta maaf, Direktur Eksekutif Wahid Institute Yenny Wahid meminta calon gubernur DKI nomor urut 2 ini tetap menjaga adab etika.

Sementara itu, terdakwa Ajun Komisaris Polisi Ichwan Lubis, mantan Kasat Polres Narkoba Polres Belawan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya