Segmen 4: Vonis Mati Terpidana Narkoba hingga Ayah Bunuh Anak

Empat Terpidana kepemilikan sabu 60 kilogram divonis mati. Sementara itu Ayah tega membunuh anak kandungnya sendiri.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Feb 2017, 07:47 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2017, 07:47 WIB

Liputan6.com, Tangerang - Empat terpidana kasus kepemilikan 60 kilogram sabu yang disembunyikan didalam gengset, tiga di antaranya warga negara asing, divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat Petang. Pengacara terdakwa sempat berkilah kliennya bukanlah pelaku. Namun, jaksa memiliki pendapat sebaliknya. 

Sementara itu, seorang ayah di Mataram, Nusa Tenggara Barat, tega membunuh anak kandungnya yang masih berumur delapan tahun. Pembunuhan itu terjadi saat anak tengah tertidur pulas.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya