Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha untuk bayar THR secara penuh paling lambat 7 hari jelang Hari Raya Idul Fitri. Adapun sanksi bagi pengusaha yang terlambat bayar THR akan dikenakan denda.
VIDEO: Siap-siap, THR Paling Lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri
Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha untuk bayar THR secara penuh paling lambat 7 hari jelang Hari Raya Idul Fitri. Adapun sanksi bagi pengusaha yang terlambat bayar THR akan dikenakan denda.
diperbarui 09 Apr 2022, 13:42 WIBDiterbitkan 09 Apr 2022, 13:42 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Bayi: Tafsir Lengkap dan Maknanya
Gubernur Jateng Terpilih Ahmad Luthfi Inginkan Pelabuhan Rakyat yang Modern
Kolaborasi UNDP dan Masyarakat Diharapkan Bisa Wujudkan Solusi Inovasi Pembangunan Kota Berkelanjutan
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Gresik Petrokimia Jaga Asa ke Final Four Setelah Bungkam Jakarta Pertamina
Arti Mimpi Dirumah Banyak Orang: Tafsir dan Makna Mendalam
Pemprov DKI Jakarta Bakal Perbanyak Museum Berteknologi Imersif
Kelembutan Umar bin Khattab kepada Anaknya, Wujud Lembutnya Pemimpin kepada Rakyat
Pesawat Bering Air yang Hilang Kontak Berhasil Ditemukan, Tidak Ada Korban Selamat
Dedi Mulyadi: Guru Fokus Mengajar, Tidak Boleh Dibebani Aspek Administratif
Link Live Streaming LaLiga Real Madrid vs Atletico Madrid, Minggu 9 Februari 2025 Pukul 03.00 WIB di Vidio
Uya Kuya Pastikan Anak Berkebutuhan Khusus Dapat Makan Bergizi Gratis
PLN Mobile Proliga 2025: Jaga Peluang ke Final Four, Bandung bjb Tandamata Bertekad Kalahkan Yogya Falcons