Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha untuk bayar THR secara penuh paling lambat 7 hari jelang Hari Raya Idul Fitri. Adapun sanksi bagi pengusaha yang terlambat bayar THR akan dikenakan denda.
VIDEO: Siap-siap, THR Paling Lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri
Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha untuk bayar THR secara penuh paling lambat 7 hari jelang Hari Raya Idul Fitri. Adapun sanksi bagi pengusaha yang terlambat bayar THR akan dikenakan denda.
Diperbarui 09 Apr 2022, 13:42 WIBDiterbitkan 09 Apr 2022, 13:42 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Contoh Ekologi, Berikut Pengertian, Ruang Lingkup, dan Penerapannya
Contoh Globalisasi Bidang Ekonomi, Berikut Dampak dan Pengaruhnya di Era Modern
Contoh Argumentasi, Panduan Lengkap Menyusun Argumen yang Meyakinkan
Contoh Pelanggaran Hak Warga Negara, Memahami Kasus dan Upaya Pencegahan
Donald Trump Kembalikan Kejayaan Make Shower Great Again, Gantikan Kebijakan Joe Biden
Contoh Notice, Panduan Lengkap Memahami dan Membuat Pemberitahuan Efektif
Liverpool dan Atletico Madrid Berebut Permata Jepang
Bocoran Casing Ungkap Desain iPhone 17 Pro, Punya Kamera Jumbo?
Kasus Tewasnya 3 Polisi di Lampung, Polda Buka Peluang Tersangka Baru
Kasus Dokter PPDS Unpad Ingatkan pada Sleeping Beauty Syndrome, Ini Alasannya
Kisah Inspiratif Sopir Taksol Bantu Anak Turis yang Sakit, Tolak Uang Tips dan Tuai Pujian
MyASN BKN, Aplikasi Pintar Buat PNS Kelola Data Kepegawaian