Kasus Tewasnya 3 Polisi di Lampung, Polda Buka Peluang Tersangka Baru

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Pahala Simanjuntak menyatakan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, terutama untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

oleh Ardi Munthe Diperbarui 11 Apr 2025, 13:00 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2025, 13:00 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol. Pahala Simanjuntak.  Foto : (Liputan6.com/Ardi).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol. Pahala Simanjuntak. Foto : (Liputan6.com/Ardi).... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung membuka kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus perjudian sabung ayam di Kabupaten Way Kanan yang berujung tewasnya tiga anggota Polri, usai ditembak prajurit TNI aktif saat penggerebekan.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Pahala Simanjuntak menyatakan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, terutama untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik perjudian di Register 44, Kampung Karang Manik, Kecamatan Negeri Batin. “Para pemilik kendaraan yang tertinggal di lokasi kejadian bisa saja kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami masih melakukan pendalaman, karena belum ada yang mengakui sebagai pemilik kendaraan. Mungkin masih ada rasa takut atau alasan lain,” ujar Pahala, Rabu (9/4/2025).

Penyidik Ditreskrimum, lanjut Pahala, tengah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan yang ditemukan di lokasi kejadian. Sejumlah kendaraan tersebut telah diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Way Kanan. “Kami melakukan pengecekan nomor rangka dan identitas kendaraan. Beberapa sudah teridentifikasi dan akan segera kami panggil untuk dimintai keterangan. Mudah-mudahan mereka bersedia hadir secara kooperatif,” jelas dia.

Sementara itu, terkait penanganan kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri, Pahala menyebutkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung pada 28 Maret 2025 lalu. “Untuk kasus penembakan, sepenuhnya sudah menjadi ranah Denpom II/3 Lampung. Kami tetap berkoordinasi, terutama soal pelengkapan berkas dan permintaan keterangan dari sejumlah anggota yang dibutuhkan,” ungkap dia.

Dalam kasus itu, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah warga sipil berinisial Z dan anggota Polda Sumsel berinisial K terkait kasus perjudian. Sementara dua lainnya adalah anggota TNI aktif, yakni Kopda B dan Peltu YHL yang diduga terlibat dalam aksi penembakan terhadap aparat kepolisian.

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya