VIDEO: Kolonel Priyanto, Pelaku Tabrak Lari 2 Sejoli Nagreg Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kasus pembunuhan berencana dua sejoli di Nagreg beberapa waktu silam berbuntut panjang. Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup. Selain itu Hakim Militer juga menjatuhkan hukuman pemecatan sebagai anggota TNI.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 22 Apr 2022, 13:55 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2022, 13:55 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kasus pembunuhan berencana dua sejoli di Nagreg beberapa waktu silam berbuntut panjang. Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup. Selain itu Hakim Militer juga menjatuhkan hukuman pemecatan sebagai anggota TNI.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya