Liputan6.com, Jakarta Kasus pembunuhan berencana dua sejoli di Nagreg beberapa waktu silam berbuntut panjang. Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup. Selain itu Hakim Militer juga menjatuhkan hukuman pemecatan sebagai anggota TNI.
VIDEO: Kolonel Priyanto, Pelaku Tabrak Lari 2 Sejoli Nagreg Dihukum Penjara Seumur Hidup
Kasus pembunuhan berencana dua sejoli di Nagreg beberapa waktu silam berbuntut panjang. Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup. Selain itu Hakim Militer juga menjatuhkan hukuman pemecatan sebagai anggota TNI.
diperbarui 22 Apr 2022, 13:55 WIBDiterbitkan 22 Apr 2022, 13:55 WIB
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kapten Timnas U-20 Indonesia Bertekad Tampil Optimal Melawan Iran
Kebakaran di Hunian Mewah Argentina Picu 100 Orang Lebih Dievakuasi, Api Membakar 15 Lantai
Cek Fakta: Hoaks Kementerian UMKM Bagi-Bagi BLT Rp 5 Juta untuk Semua Pelaku Usaha
Jelang Pelantikan, DPP PDIP Gelar Pembekalan Bagi 142 Kepala Daerah Terpilih 2024
Resep Nasi Ayam Geprek Paling Enak, Cobalah 5 Varian Rasa yang Bikin Nagih!
Camilan yang Aman Dikonsumsi Penderita Diabetes, Jangan Sembarangan Pilih
Hasil NBA: Duet KAT dan Hart Sumbang 70 Angka, Knicks Hajar Pacers
Catat, Bangun Rumah Tanpa Izin Bakal Kena Denda
Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas, Ini Tanggapan Akademisi Gorontalo
Arti Mimpi Berangkat Haji: Makna Spiritual dan Pertanda Baik
Apa Fungsi Sprinkler yang Dijadikan Gantungan Baju oleh Tamu Hotel JW Marriott Medan?
450 Sweet I Love You Quotes to Express Your Feelings