Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan 8 bulan penjara kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara. Salah satu terdakwa menerima vonis.
VIDEO: Enam Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan 8 bulan penjara kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara. Salah satu terdakwa menerima vonis.
Diperbarui 02 Sep 2022, 19:09 WIBDiterbitkan 02 Sep 2022, 19:09 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Fakta Gempa Myanmar yang Meluluhlantakkan Thailand
Melonjak Drastis, Pemudik Sepeda Motor Padati Pelabuhan Ciwandan Banten
Cara Cek Tarif Tol secara Online, Persiapan Sebelum Perjalanan Mudik
6 Rekomendasi Ide Hadiah Lebaran untuk Orang Tersayang
Manchester United Bakal Promosikan Lagi Pemain 17 Tahun, Bisa Jadi Pengganti Harry Maguire
Tren Warna Cat Dinding Rumah Lebaran 2025, Bikin Suasana Lebih Segar saat Hari Raya
6 Potret Beby Tsabina di Promosi 'Setetes Embun Cinta Niyala', Menawan Berhijab Pink
Microsleep Bisa Merenggut Nyawa! Begini 8 Cara Mencegahnya Saat Mudik Lebaran 2025
Penyebab Gempa Myanmar dan Thailand: Sesar Geser Antara Lempeng India dan Eurasia
Doa Roy Marten dan Anna Maria untuk Kesembuhan Titiek Puspa, Kagumi Eksistensi Sang Legenda
Media Asing Soroti Aturan Berpakaian Sopan dan Hormati Budaya bagi Wisatawan Asing di Bali
4.900 Kendaraan per Jam Kendaraan Melintas di Cipali Pada Puncak Arus Mudik 2025