Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan 8 bulan penjara kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara. Salah satu terdakwa menerima vonis.
VIDEO: Enam Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan 8 bulan penjara kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara. Salah satu terdakwa menerima vonis.
diperbarui 02 Sep 2022, 19:09 WIBDiterbitkan 02 Sep 2022, 19:09 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
8 9 10
Berita Terbaru
Diaspora Indonesia Cerita soal Manfaat Pajak hingga Nyamannya Jalan Kaki di Korea Selatan
Fahri Hamzah Ungkap Biang Kerok Harga Rumah di Indonesia Makin Mahal
LaLiga Luncurkan Kampanye Perangi Perundungan di Indonesia
BTN Ajukan KPR Khusus Warga Desa, Biaya Angsurannya Murah Banget
Hari AIDS Sedunia 1 Desember 2024, Angkat Tema Hak Setara untuk Semua
Pembagian Kata dalam Bahasa Arab, Panduan Lengkap Memahami Tata Bahasa Al-Quran
Sayur Putungo, Kekayaan Kuliner Asal Sulawesi Tengah
VIDEO: Viral! Ketua KPPS Coblos Belasan Surat Suara karena Sepi Pemilih
Restoran Terapung Terdampak Banjir di Malaysia, Terbawa Arus hingga 5 Kilometer
VIDEO: New Jeans Nyatakan Pemutusan Kontrak dengan ADOR, Apa Langkah Selanjutnya?
Manfaatkan Perpustakaan Keliling, Begini Semangat Membaca Para Pelajar Penyandang Disabilitas
Microsoft Ingatkan Bahaya Peretas Korea Utara Curi Kripto, Ini Modusnya