VIDEO: Enam Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan 8 bulan penjara kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara. Salah satu terdakwa menerima vonis.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 02 Sep 2022, 19:09 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2022, 19:09 WIB

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan 8 bulan penjara kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara. Salah satu terdakwa menerima vonis.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya