Vonis 8 Bulan

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan 8 bulan penjara kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara. Salah satu terdakwa menerima vonis.
Tampilkan foto dan video