Liputan6.com, Jakarta DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Kelima masa persidangan satu tahun sidang, 2022-2023, Selasa (20/09) siang.
VIDEO: Sah! DPR Resmikan RUU PDP Menjadi Undang-undang, Menkominfo Ingatkan Para Pelanggar
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Kelima masa persidangan satu tahun sidang, 2022-2023, Selasa (20/09) siang.
diperbarui 21 Sep 2022, 11:45 WIBDiterbitkan 21 Sep 2022, 11:45 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tujuan Kebijakan Fiskal: Pengertian, Jenis, dan Penerapannya di Indonesia
Memahami Tujuan Kampanye dan Implementasinya dalam Pemilu
Diet Intermittent Fasting Bisa Bikin Pertumbuhan Rambut Jadi Lambat, Kok Bisa?
Top 3: Heboh PPN Naik 12 Persen, Apa Tujuan Pemerintah?
Update Android 15 Bikin Notifikasi Smartphone Tak Muncul di Phone Link
Top 3 Islami: Cara Mudah jadi Orang Sholeh Menurut Gus Baha, Waktu Pasti Terjadinya Kiamat Penjelasan UAH
Apa yang Dimaksud dengan Gagasan Pokok: Pengertian, Ciri, dan Cara Menemukannya
Apa yang Dimaksud dengan Analisis Data: Pengertian, Jenis, dan Prosesnya
Cuaca Hari Ini Selasa 17 Desember 2024: Siang Jabodetabek Seluruhnya Akan Hujan Ringan
Tujuan Descriptive Text: Pengertian, Struktur, dan Contoh Lengkap
Metzeler Recall Ban Tourance Next dan Next 2 Akibat Alami Masalah Keausan
Apa yang Dimaksud dengan Hak Cipta: Pengertian, Jenis, dan Perlindungannya