Liputan6.com, Jakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi menegaskan tidak memiliki kewajiban untuk menunjukkan ijazah ke Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
"Beliau-beliau ini meminta untuk saya bisa menunjukkan ijazah asli. Saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban dari saya menunjukkan ke mereka," katanya usai menerima perwakilan TPUA di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/4/2025).
Baca Juga
Ia mengatakan TPUA juga tidak berwenang untuk mengatur terkait penunjukan ijazah asli tersebut. "Tidak ada kewenangan mereka mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki," katanya dikutip dari Antara.
Advertisement
Ia mengatakan Universitas Gadjah Mada (UGM) juga sudah jelas menyampaikan terkait ijazah tersebut. "Sudah sangat jelas, kemarin di UGM sudah memberikan penjelasan yang gamblang dan jelas," katanya.
Tim Kuasa Hukum Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi, Yakup Hasibuan sebelumnya menegaskan kembali bahwa tidak benar tuduhan ijazah palsu Jokowi. Dia menyatakan, pihaknya siap mengambil langkah tegas bagi pihak yang terus melakukan fitnah atau menyebarkan hoaks.
“Kami sampaikan dengan tegas dulu bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah palsu Bapak Joko Widodo adalah tidak benar dan itu sangat menyesatkan. Ijazah Bapak Joko Widodo ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh pihak Universitas Gajah Mada sebagai instansi yang berwenang,” kata Yakup di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Terkait narasi yang meminta Jokowi menunjukkan ijazah aslinya, Yakup menegaskan Jokowi tidak akan dan tidak perlu menunjukkan ke umum ijazah miliknya.
Ijazah Ditunjukkan Bila Diminta Pihak Berwenang
“Itu sangatlah tidak berdasar hukum dan sangat menyesatkan. Kenapa? Pertama, kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya. Itu pasti kami akan taat dan kami tunjukkan,” kata dia.
“Tapi jika tidak, untuk apa kami tunjukkan? Karena hal ini juga berpotensi untuk menimbulkan preseden yang sangat-sangat buruk,” sambungnya.
Yakup menegaskan pihaknya tidak memiliki kewajiban pada siapa pun untuk menunjukkan ijazah. Ia menyebut hanya akan menunjukkan bila ada perintah hukum.
“Tegas bahwa kami tidak akan menunjukkan dan kami tidak mempunyai kewajiban hukum untuk menunjukkan copy atau asli dari ijazah Bapak Jokowi. Kecuali dimintakan oleh hukum atau pengadilan, itu pasti. Dan mengenai pengadilan pun, ternyata mengenai hal ini pun sudah tiga kali digugat ke pengadilan. Dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu kali di PT UN Jakarta. Dan ternyata pun mereka kalah,” tegasnya.
Advertisement
Infografis
