Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan data OJK, 18 persen masyarakat yang terjerat pinjol ilegal adalah ibu rumah tangga. Untuk itu, OJK Indonesia bekerja sama dengan PT Bank Fama International menggelar kegiatan edukasi keuangan terhadap Komunitas Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga.