Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan AG, pacar Mario Dandy Satrio, sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Selain itu, penyidik juga memperberat ancaman hukuman Mario Dandy Satrio menjadi 12 tahun penjara, setelah ditemukan fakta-fakta baru.
VIDEO: Polisi Tetapkan AG sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum dan Perberat Hukuman Mario
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan AG, pacar Mario Dandy Satrio, sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Selain itu, penyidik juga memperberat ancaman hukuman Mario Dandy Satrio menjadi 12 tahun penjara, setelah ditemukan fakta-fakta baru.
Diperbarui 03 Mar 2023, 15:30 WIBDiterbitkan 03 Mar 2023, 15:30 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Advokat Senior Hotma Sitompul Meninggal Dunia
Jalin Sukses Hadapi Lonjakan Transaksi Digital Ramadan dengan Teknologi Canggih
Kepala BGN Tegaskan Isu Penyelewengan Dana MBG Urusan Internal Yayasan dan Mitranya
Jumbo Raih 4 Juta Penonton Susul Pabrik Gula, Begini Performa 5 Film Indonesia yang Dirilis Lebaran 2025
Kapan Long Weekend April 2025? Catat Tanggalnya untuk Rencanakan Liburan Panjang
IHSG Tergelincir 0,65%, Sektor Saham Keuangan Pimpin Koreksi
Kebakaran Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan, Pengelola Minta Maaf
VIDEO: Polisi di Buton Tewas Ditikam OTK saat Cari Pelaku Penganiayaan
Seniman Italia Valerio Corzani Pamer 43 Karya Foto di Jakarta, Tampilkan Geometri Khas Keindahan Italia
Megawati Hangestri Kembali ke Indonesia, Perkuat Klub Ini di Final Four PLN Mobile Proliga 2025
Perkuat Layanan Jantung Nasional, Bethsaida dan Jakarta Heart Center Resmi Bersinergi
Viral Sepeda Penumpang Hilang di Stasiun Setiabudi, MRT Jakarta Buka Suara