Liputan6.com, Jakarta Polisi menaikkan status kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Penetapan ini dilakukan polisi seusai memeriksa pimpinan Ponpes Al Zaytun itu selama 9 jam di Bareskrim Polri.
VIDEO: Status Penistaan Agama oleh Panji Gumilang Naik ke Penyidikan Usai Diperiksa Selama 9 Jam
Polisi menaikkan status kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Penetapan ini dilakukan polisi seusai memeriksa pimpinan Ponpes Al Zaytun itu selama 9 jam di Bareskrim Polri.
diperbarui 04 Jul 2023, 19:37 WIBDiterbitkan 04 Jul 2023, 19:37 WIB
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPU Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru di Pilkada Kota Metro Lampung 2024, Begini Duduk Perkaranya
APBN Adalah: Definisi, Fungsi, Dasar Hukum, dan Tujuannya
Tips Wajah Mulus: Panduan Lengkap Merawat Kulit Wajah
Arti Kedutan Bibir Bawah Menurut Primbon: Pertanda Apa?
5 Hobi Seru untuk Si Introvert Agar Tetap Kreatif, Coba Yuk!
Cadewas Mirwazi Sebut Ego Sektoral Masih Terjadi di KPK: Pimpinan Merasa Paling Hebat
Jawaban Sederhana Gus Baha saat Ditanya Anaknya, 'Kok Sholat Terus?'
Usai BRI, Kepala Danantara Muliaman Hadad Panggil Bos PLN Hari Ini
Nelayan Ini Tak Sengaja Jaring Kapal Selam Nuklir USS Virginia, Takut Tapi Bangga
Lisa Blackpink Rilis Trailer untuk Solo Album, Umumkan Comeback di Tahun 2025
Tips Menyapih Anak agar Tidak Rewel: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
BRI Dorong Transformasi UMKM Melalui Rumah BUMN di Berbagai Daerah