Liputan6.com, Jakarta MUI kembali menegaskan hukumnya haram jika golput dalam Pemilu 2024. Lalu apa yang dikategorikan sebagai golput ? Benarkah golput bisa dipidana ? Kita Diskusi.
VIDEO: MUI: "Golput Haram di Pemilu 2024", Lalu Apa yang Dikategorikan Golput? Bisa Dipidana?
MUI kembali menegaskan hukumnya haram jika golput dalam Pemilu 2024. Lalu apa yang dikategorikan sebagai golput ? Benarkah golput bisa dipidana ? Kita Diskusi.
diperbarui 20 Des 2023, 16:10 WIBDiterbitkan 20 Des 2023, 16:10 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jenis Surat Suara di Pilkada 2024, Ketahui Bedanya Surat Suara Gubernur dan Wali Kota/Bupati
Alasan Gus Baha Kenapa Harus Hafal Al-Qur'an, Sederhana Banget
Saatnya Relawan dan Timses Bersih-Bersih Alat Peraga Kampanye Pilkada Garut 2024
Tak Terhentikan! Timnas Esports Indonesia Tancap Gas ke AEG 2024 Usai Juarai WEC
Menilik Keseriusan Indonesia Memangkas Karbon
7 Resep Martabak Telur Lezat untuk Sajian Spesial di Rumah, Mudah Dibuat
7 Fakta Penangkapan Gubernur Bengkulu oleh KPK, Barang Bukti Rp7 Miliar
Apa itu Folktale: Mengenal Cerita Rakyat yang Melegenda
Teguh Setyabudi Minta Aparat Keamanan Antisipasi Gangguan Pilkada Jakarta
Aturan Masa Tenang Pilkada 2024, Apa yang Harus Dilakukan dan Dihindari serta Ketahui Sanksinya Jika Melanggar
6 Potret Justin Hubner Bareng Ibunda, Sang Ibu Disebut Mirip Taylor Swift
Menu Sarapan Praktis dan Sehat yang Cocok untuk Diet