Liputan6.com, Jakarta MUI kembali menegaskan hukumnya haram jika golput dalam Pemilu 2024. Lalu apa yang dikategorikan sebagai golput ? Benarkah golput bisa dipidana ? Kita Diskusi.
VIDEO: MUI: "Golput Haram di Pemilu 2024", Lalu Apa yang Dikategorikan Golput? Bisa Dipidana?
MUI kembali menegaskan hukumnya haram jika golput dalam Pemilu 2024. Lalu apa yang dikategorikan sebagai golput ? Benarkah golput bisa dipidana ? Kita Diskusi.
Diperbarui 20 Des 2023, 16:10 WIBDiterbitkan 20 Des 2023, 16:10 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik 1.500 Meter ke Barat
Cuaca Hari Ini Selasa 11 Maret 2025: Siang Jabodetabek Diprakirakan Cerah Berawan
Bahaya Tidur Setelah Sahur: Gangguan Pencernaan hingga Risiko Diabetes
Tarif Royalti Minerba Bakal Diubah, Bagaimana Nasib Emiten Batu Bara Dkk?
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Gugat KPK Lewat Praperadilan
Driver Gojek Dapat Bonus Hari Raya Uang Tunai, Kapan Cair?
Bintang Impian Amorim Sulit Direkrut, Manchester United Berencana Boyong Pemain Kejutan
Donald Trump Bakal Luncurkan RUU Stablecoin Sebelum Agustus 2025
NTT Jadi Pilot Project Koperasi Desa Merah Putih
Jelang Lebaran, Tren Beli Emas Melonjak atau Justru Turun?
Mengapa Kita Lebih Sering Kentut Saat Naik Pesawat? Begini Penjelasan Ilmiahnya
Doa Kejatuhan Cicak, Berikut Pandangan Islam Tentang Mitos Ini