Liputan6.com, Jakarta MUI kembali menegaskan hukumnya haram jika golput dalam Pemilu 2024. Lalu apa yang dikategorikan sebagai golput ? Benarkah golput bisa dipidana ? Kita Diskusi.
VIDEO: MUI: "Golput Haram di Pemilu 2024", Lalu Apa yang Dikategorikan Golput? Bisa Dipidana?
MUI kembali menegaskan hukumnya haram jika golput dalam Pemilu 2024. Lalu apa yang dikategorikan sebagai golput ? Benarkah golput bisa dipidana ? Kita Diskusi.
diperbarui 20 Des 2023, 16:10 WIBDiterbitkan 20 Des 2023, 16:10 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menanam Tanaman Hidroponik: Panduan Lengkap untuk Pemula
Cara Melacak HP Hilang dalam Keadaan Mati: Panduan Lengkap 2024
Wamendagri Bima Arya: Hak Pilih Pemilih Marjinal di Pilkada Serentak 2024 Harus Dijamin
Deskripsi adalah Penggambaran Objek Secara Rinci dan Jelas
Cara Mengirim Yasin untuk Orang yang Sudah Meninggal: Panduan Lengkap
4 Zodiak yang Berambisi Menjadi Terkenal di Tempat Kerja, Kamu Termasuk?
Tanggapan Budayawan Sugi Lanus Tentang Rencana Prabowo Jadikan Bali The New Singapore dan Hong Kong: Pariwisata Bali Tidak Korbankan Alam
Makna Mendalam di Balik Upacara Ngaben Dalam Tradisi Bali
Klasemen Liga Champions 2024/2025: Liverpool Masih Perkasa, Real Madrid Melorot
Sego Cawuk, Menu Sarapan Favorit Warga Banyuwangi yang Kaya Gizi
Lowongan Kerja Ultrajaya Milk, Simak Syarat dan Cara Lamarnya
6 Potret Isian Burger Bukan Daging Ini Nyeleneh, Bikin Tepuk Jidat