Ditjen Pajak berencana memungut pajak dari para pengusaha yang memiliki omzet hingga Rp 4,8 miliar. Pajak ini besarannya hanya 1 persen dari omzet yang peroleh pengusaha.
Sosialisasi Pajak PPh 1% bagi Pengusaha UKM Beromzet Rp 4,8 Miliar
Ditjen Pajak berencana memungut pajak dari para pengusaha yang memiliki omzet hingga Rp 4,8 miliar. Pajak ini besarannya hanya 1 persen dari omzet yang peroleh pengusaha.
Diperbarui 20 Jul 2013, 14:04 WIBDiterbitkan 20 Jul 2013, 14:04 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kata-Kata Hari Ini Bucin yang Bikin Baper
90 Quotes R.A Kartini Penuh Inspirasi dan Motivasi Hidup
Trik Bermain eFootball Terbaru, Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Performa
Soroti Pendangkalan Alur Pelayaran di Sejumlah Pelabuhan, DPR Minta Kemenhub Turun Tangan
Trik Bermain Candy Crush Saga, Panduan Lengkap untuk Menaklukkan Level Sulit
Trik Permainan Plants vs Zombies, Panduan Lengkap untuk Memenangkan Pertarungan
350 Kata Kerja Mental Contohnya dalam Kalimat Bahasa Indonesia
Sang Ibunda Siapkan Masakan Cumi dan Ayam Goreng Sambut Fadly Alberto, Selalu Doakan Pulang Bawa Kemenangan
IPO FORE Oversubscription 200 Kali, Saham Senggol ARA Usai Listing
Trik Hitung Cepat, Panduan Lengkap Meningkatkan Kemampuan Matematika
Gagal Aktifasi MFA ASN Digital BKN? Ini Beberapa Penyebab dan Solusinya
Mahasiswa UGM yang Sempat Dikabarkan Hilang saat Mudik Ditemukan Meninggal di Selokan