Sosialisasi Pajak PPh 1% bagi Pengusaha UKM Beromzet Rp 4,8 Miliar

Ditjen Pajak berencana memungut pajak dari para pengusaha yang memiliki omzet hingga Rp 4,8 miliar. Pajak ini besarannya hanya 1 persen dari omzet yang peroleh pengusaha.

oleh sendi.setiawan diperbarui 20 Jul 2013, 14:04 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2013, 14:04 WIB
Ditjen Pajak berencana memungut pajak dari para pengusaha yang memiliki omzet hingga Rp 4,8 miliar. Pajak ini besarannya hanya 1 persen dari omzet yang peroleh pengusaha.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya