Jubir PN Jaktim: Raffi Bisa Hadir Bisa Tidak

Juru bicara PN Jakarta Timur Jatniko Girsang mengatakan, bila kedua belah pihak hadir tentu gugatan atau permohonan akan dibacakan dalam sidang perdana praperadilan atas permohonan tim kuasa hukum Raffi Ahmad. Namun, menurut dia, pemohon atau penggugat bisa diwakilkan kuasa hukumnya.

oleh ridwan diperbarui 05 Mar 2013, 10:58 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2013, 10:58 WIB
Juru bicara PN Jakarta Timur Jatniko Girsang mengatakan, bila kedua belah pihak hadir tentu gugatan atau permohonan akan dibacakan dalam sidang perdana praperadilan atas permohonan tim kuasa hukum Raffi Ahmad. Namun, menurut dia, pemohon atau penggugat bisa diwakilkan kuasa hukumnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya