Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta membuka lowongan kerja besar-besaran untuk posisi Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Sebanyak 1.652 lowongan kerja tersedia untuk bagi para pencari kerja yang ingin bergabung dalam pasukan oranye ini di 2025.
Mengutip portal resmi Pemprov DKI Jakarta, Kamis (24/4/2035), Pemprov DKI tengah menyiapkan sistem pendaftaran online agar proses rekrutmen bisa dilakukan dengan lebih mudah, efisien, dan nyaman bagi masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
Pelamar nantinya dapat mengakses informasi melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta di https://www.jakarta.go.id/loker. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung mengakses situs resmi dari instansi atau unit kerja yang membuka rekrutmen sesuai kebutuhan.
Advertisement
"Kami sedang membangun sistem yang lebih praktis dan transparan agar warga tidak perlu datang jauh-jauh ke Balai Kota untuk menyerahkan lamaran. Semua bisa diakses secara daring (online)," kata Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik DKI Jakarta, Cyril Raoul Hakim.
Selain online, proses pendaftaran juga bakal dibuka secara offline di tingkat kelurahan, bukan di Balai Kota.
Lantas, berapa gajinya?
Merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2016, gaji PPSU Jakarta 2025 menyesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta, yakni sekitar Rp 5,3 juta per bulan.
Selain gaji pokok, para anggota PPSU juga bakal mengantongi sejumlah tunjangan dan fasilitas tambahan lain. Mulai dari tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja dengan masa kerja minimal tiga bulan.
Jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pun termasuk di dalamnya. Plus perlengkapan kerja, hingga bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, serta biaya pendidikan bagi pekerja yang memenuhi kriteria tertentu.
Â
Syarat Jadi PPSU
Bagi yang tertarik untuk menjadi pasukan oranye PPSU, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Minimal pendidikan Sekolah Dasar (SD) atau sederajat, memiliki kemampuan membaca dan menulis
- Punya KTP DKI Jakarta (diprioritaskan, tetapi pelamar dari luar Jakarta juga dipertimbangkan)
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 58 tahun (sedang dikaji untuk diperpanjang hingga 60 tahun)
- Melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas setempat, surat pernyataan bebas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)
- Surat keterangan tidak menjabat sebagai pengurus RT/RW atau anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
Advertisement
Tugas dan Tanggung Jawab PPSU
Secara tugas, PPSU memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan, kenyamanan, dan infrastruktur di tingkat kelurahan Jakarta. Antara lain:
- Pemeliharaan dan pembersihan jalan, saluran air, taman, dan lampu penerangan umum.
- Penanganan kerusakan atau gangguan darurat di lingkungan warga.
- Pengamanan lingkungan.
- Pekerjaan administratif.
- Layanan kebersihan di kantor kelurahan.
