John Refra Kei, terdakwa pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel Tan Hary Tantono alias Ayung menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai kabur.
John Kei Menolak Dakwaan JPU
John Refra Kei, terdakwa pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel Tan Hary Tantono alias Ayung menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai kabur.
diperbarui 04 Sep 2012, 12:39 WIBDiterbitkan 04 Sep 2012, 12:39 WIB
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gandeng MPM Honda Jatim, Auksi Gelar Program Trade-In Sepeda Motor
Sisi Lain Dharma Pongrekun Cagub Independen Jakarta 2024, Sering Punya Ide Aneh dan Merasa Bangga
Masyarakat di TPS Bobby Nasution Tetap Antusias Nyoblos Meski Diguyur Hujan
Cara Mengobati Bisul Agar Cepat Kempes, Ketahui Penyebab dan Pencegahannya
Airin Rachmi Diany Sungkem ke Orangtua Sebelum Nyoblos Pilkada Banten 2024
Ingat! Tetap Kerja di Hari Pilkada Serentak Berhak Dapat Uang Lembur
Simak Khasiat Daun Binahong, Tanaman Herbal Populer di Indonesia
Pangeran Harry dan Meghan Markle Konfirmasi Agenda Solo Terpisah Jelang Perilisan Serial Dokumenter Baru
Top 3 Berita Bola: Amorim Serasa Langsung Dapat Pemain Baru di Manchester United
Gagal Capai USD 100.000, Harga Bitcoin Anjlok ke Level USD 91.000
Unilever Tebar Dividen Interim Rp 1,56 Triliun
Ernest Prakasa Sentil Erick Thohir Gegara PSSI Pakai Teknologi AI buat Desain Poster, Singgung Pencurian