John Refra Kei, terdakwa pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel Tan Hary Tantono alias Ayung menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai kabur.
John Kei Menolak Dakwaan JPU
John Refra Kei, terdakwa pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel Tan Hary Tantono alias Ayung menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai kabur.
diperbarui 04 Sep 2012, 12:39 WIBDiterbitkan 04 Sep 2012, 12:39 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kemendag Buka Pintu Aplikasi Temu Masuk Indonesia, tapi Ada Syaratnya
Doa Sholat Hajat Arab dan Tata Caranya, Ingin Hajatmu Terkabul?
VIDEO: 20 WNI dari Lebanon Akhirnya Tiba di Indonesia
Tak Pahit Lagi, Begini Cara Merebus Daun Singkong untuk Urap
Neta V Jadi Taksi Listrik di Bandara Pekanbaru
Menelisik Pernyataan Kontroversial Dharma Pongrekun tentang COVID-19, Benarkah Agenda Asing?
Nikmati Sensasi Pedas dengan Resep Mi Goreng Gila yang Menggugah Selera
9 Kebiasaan Sehari-hari Ini Dapat Merusak Kehidupan Seksmu, Bikin Jadi Hambar
Israel Jatuhkan Selebaran Kertas ke dekat RS Indonesia di Gaza, Desak Warga Mengungsi
Utang Rafaksi Minyak Goreng Bakal Tuntas Sebelum Jokowi Lengser, Ini Syaratnya
Video Hoaks Sepekan: Pasukan Berani Mati Jokowi Ditangkap hingga Gibran Mundur dari Wapres Terpilih
Petinggi Klub Gelar Rapat, Manchester United Capai 'Kesepakatan Pribadi' Soal Pemecatan Erik ten Hag