Update Penembakan WNI di Malaysia: Tes DNA Dilakukan untuk Identifikasi Korban Tewas

Ada lima WNI yang menjadi korban penembakan APMM. Dua orang tewas, satu kritis, dan dua lainnya sembuh.

oleh Khairisa Ferida diperbarui 07 Feb 2025, 16:32 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2025, 16:32 WIB
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha dalam keterangan pers kepada media di Jakarta, Senin (16/12/2024). (Liputan6.com/Benedikta Miranti)
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha dalam keterangan pers kepada media di Jakarta, Senin (16/12/2024). (Liputan6.com/Benedikta Miranti)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyampaikan bahwa satu Warga Negara Indonesia (WNI) yang tewas dalam insiden penembakan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) masih diidentifikasi identitasnya.

"KBRI Kuala Lumpur telah melakukan langkah-langkah identifikasi, memang cukup sulit karena tidak ada dokumen apapun di korban," ungkap Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI Judha Nugraha dalam jumpa pers pada Jumat (7/2/2025).

"Kita gunakan berbagai macam upaya termasuk menggunakan identifikasi melalui rekam biometrik, face recognition, dan kami sudah mendapatkan data indikasi WNI yang meninggal tersebut. Satu langkah lagi yang sedang kami lakukan adalah melakukan tes DNA. Jadi, kami sudah dapat keluarganya dan juga akan melakukan tes DNA dengan pihak keluarga. Nah, begitu sudah selesai, kami akan dapat sampaikan secara lengkap dan detail terkait dengan identitas WNI yang meninggal."

Judha lebih lanjut memaparkan bahwa segera setelah identifikasi keseluruhannya maka akan dilakukan proses pemulasaraan jenazah dan kemudian repatriasi jenazah.

WNI yang dimaksud Judha adalah korban penembakan APMM pada Jumat, 24 Januari 2025, di perairan Tanjung Rhu, Selangor. WNI yang identitasnya belum dikonfirmasi ini adalah korban tewas kedua yang diumumkan, setelah WNI bernama Basri asal Provinsi Riau.

Menurut Judha, pihak Malaysia mengklaim bahwa penembakan dilakukan terhadap para WNI karena mereka melakukan perlawanan.

Sementara itu, dua WNI dalam insiden yang sama, yakni HA dan MZ, sudah sembuh dan sedang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Malaysia.

"Satu lagi yang awalnya kritis, dengan inisial MH, kondisinya sudah stabil. Sudah sadar. Tapi belum bisa diwawancara dulu," beber Judha.

Terkait dengan informasi yang diterima oleh KBRI Kuala Lumpur saat melakukan akses kekonsuleran terhadap dua WNI yang sudah sembuh, ujar Judha, mereka memang berangkat dari sisi Malaysia ingin pulang ke Indonesia. Menurut pengakuan mereka pula, tidak terjadi adegan penyerangan seperti yang diklaim pihak Malaysia dan di kapal yang mereka tumpangi juga terdapat penumpang lainnya.

Judha menggarisbawahi bahwa Indonesia pada posisinya melakukan proses monitoring mengingat yurisdiksi hukum yang berlaku adalah yurisdiksi hukum Malaysia.

"Sudah ada komitmen dari pihak Malaysia untuk menyampaikan hasil investigasi secara menyeluruh dan transparan," sebut Judha.

Judha memastikan pula Indonesia sudah menyiapkan pengacara untuk melakukan pendampingan kepada WNI yang kemungkinan akan menjalani proses hukum dan bagi penuntutan terhadap aparat APMM.

Aparat APMM Dibebastugaskan

Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI Judha Nugraha dalam jumpa pers dengan awak media, Jumat (7/2/2025).
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI Judha Nugraha (paling kanan) dalam jumpa pers dengan awak media, Jumat (7/2/2025). (Dok. Liputan6.com/Khairisa Ferida)... Selengkapnya

Terkait dengan proses penyidikan, Judha menekankan bahwa sejak awal Indonesia telah mengirimkan nota diplomatik.

"Kemudian Bapak Presiden Prabowo, Bapak Menlu Sugiono juga sudah menyampaikan pernyataan ... mendorong dilakukannya proses investigasi secara menyeluruh terhadap insiden (penembakan WNI)," tutur Judha

"Bukan hanya terhadap WNI-nya saja, namun juga terhadap aparat APMM yang melakukan penembakan. Kami melihat ada progres yang sudah disampaikan oleh otoritas Malaysia bahwa mereka juga menerapkan Penal Code Pasal 307, percobaan pembunuhan, untuk WNI, kemudian pasal 186, melawan aparat, ini juga section yang ada di Penal Code yang ditujukan kepada WNI."

Sedangkan untuk aparat APMM juga ada pasal yang dikenakan, yaitu Section 39 Akta Senjata Api 1960. Dan berdasarkan informasi yang diterima Kemlu RI, enam aparat APMM sudah dibebastugaskan untuk proses penyelidikan.

Indonesia, sebut Judha, juga melakukan penyidikan terpisah.

"Kemarin kami juga sudah mengadakan rapat yang dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam, di situ juga hadir institusi Polri bahwa kita pun juga melakukan penyelidikan dari sisi kita karena kita ketahui bahwa di kapal (yang ditumpangi WNI saat peristiwa penembakan) tersebut bukan hanya ada penumpang, namun juga ada pihak-pihak yang memberangkatkan," ujar Judha.

Sementara itu, satu WNI yang masuk menggunakan visa turis dan ditangkap pada 1 Februari lalu diduga sebagai transporter.

"Koordinasi sudah dilakukan oleh KBRI Kuala Lumpur dengan pihak PDRM (Polis Diraja Malaysia) dan Polis Diraja Malaysia sudah menyampaikan identitas satu WNI tersebut," kata Judha.

"Saat ini KBRI sedang melakukan idenfikasi identitas WNI tersebut. Dan juga nanti kita sudah meminta akses ke konsuleran untuk bisa bertemu dan mendalami kronologi."

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya