Gugatan atas moratorium Kementerian Hukum dan HAM menyangkut hak terpidana, seperti remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat yang diajukan tujuh terpidana kasus korupsi diterima Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
PTUN Kabulkan Gugatan Tujuh Terpidana Korupsi
Gugatan atas moratorium Kementerian Hukum dan HAM menyangkut hak terpidana, seperti remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat yang diajukan tujuh terpidana kasus korupsi diterima Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
diperbarui 08 Mar 2012, 07:47 WIBDiterbitkan 08 Mar 2012, 07:47 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Rumah Makan Ma Uneh, Kuliner Legendaris Bandung di Dalam Gang
Top 3 Berita Bola: Manchester United Kena Imbas Positif Pembelian Gila Al Nassr
Harga Emas Antam Hari Ini 2 Februari 2025, Masih Cetak Rekor Tertinggi!
Pengguna iPhone Kini Bisa Unduh Semua Episode Serial Netflix Sekaligus, Begini Caranya
Tangan Sering Kesemutan Gejala Penyakit Apa, Kenali Penyebabnya
Abidzar Al-Ghifari Ngaku Tidak Down Usai Dihujat Warganet soal Perannya di A Business Proposal
Resep Siomay Lezat: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Favorit
Luas Danau Lido Bogor Berkurang 24 Hektare, Ini Penyebabnya
Vertigo Penyakit Apa: Memahami Gejala, Penyebab, dan Penanganannya
Vitamin B12 untuk Apa: Manfaat, Sumber, dan Dosis yang Tepat
Vulva Itu Apa: Memahami Anatomi dan Kesehatan Organ Intim Wanita
Apakah Kayu Manis bisa Menurunkan Darah Tinggi? Begini Penjelasannya