Melalu kuasa hukumnya, Mulyaharja, terdakwa kasus cek pelawat Nunun Nurbaeti tidak menggunakan haknya untuk melakukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Nunun Tak Gunakan Hak Eksepsi
Melalu kuasa hukumnya, Mulyaharja, terdakwa kasus cek pelawat Nunun Nurbaeti tidak menggunakan haknya untuk melakukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Diperbarui 02 Mar 2012, 18:04 WIBDiterbitkan 02 Mar 2012, 18:04 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Libur Panjang Paskah, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati 19.435 Pengunjung Siang Ini
100 Kutipan Bijak tentang Kehidupan, Cocok untuk Caption Media Sosial
7 Fakta Terkait Eks Pemain Oriental Circus Indonesia Curhat 3 Dekade Mencari Keadilan
Terlempar dari Wahana Pendulum di Jatim Park, Seorang Remaja Alami Patah Tulang
Negosiasi Tarif dengan AS, Ini yang Diminta Indonesia
Gubernur Ahmad Luthfi Beri Contoh Bupati dan Wali Kota di Jateng āNguwongkeā Pembayar Pajak
Dikira Infeksi Biasa, Pria Ini Terkejut Mainan Masa Kecil Nyangkut 20 Tahun di Telinga
Mualaf Belum Bisa Bacaan Sholat, Apakah Sah? Ceramah Buya Yahya Terbaru
Polisi Tahan Pendeta Hein Arina, Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Gereja di Sulut
Memahami Arti Survive dan Pentingnya Kemampuan Bertahan Hidup
Tentara IDF Bom Area Dekat Permukiman Israel, Klaim Alami Kerusakan Teknis
Bentrokan di Depok Diduga Dipicu Penarikan Motor Debt Collector, 7 Orang Diperiksa