Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Timas Ginting.
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Timas Ginting Divonis Dua Tahun Penjara
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Timas Ginting.
diperbarui 28 Feb 2012, 05:45 WIBDiterbitkan 28 Feb 2012, 05:45 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemprov Jakarta Ingatkan ASN soal Integritas Buntut Korupsi di Dinas Kebudayaan
15 Resep Olahan Telur Lezat dan Praktis untuk Menu Sehari-hari
10 Resep Nasi Goreng Rumahan Lezat dan Praktis
Mau jadi Mitra Makan Bergizi Gratis BGN, Ini Syarat dan Link Daftarnya
Resep Gulai Ayam Jawa: Hidangan Lezat Khas Nusantara
Resep Es Coklat untuk Jualan: Panduan Lengkap Membuat Minuman Coklat Segar
Panduan Lengkap Tata Nama Senyawa dari Dasar Hingga Kompleks, Dilengkapi Tips Praktis untuk Memahami
Resep Sawi Hijau: Aneka Olahan Lezat dan Sehat
Resep Serabi: Panduan Lengkap Membuat Jajanan Tradisional Lezat
5 Tahun Pasca Covid-19, China Kembali Diserang Wabah Virus HMPV
VIDEO: Polisi Amankan Barang Bukti dari TKP Penembakan Pemilik Mobil Rental
Ingat, Diskon Listrik 50% Cuma untuk Pelanggan dengan Daya Segini