Timas Ginting Divonis Dua Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Timas Ginting.

oleh Wawan Isab Rubiyanto diperbarui 28 Feb 2012, 05:45 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2012, 05:45 WIB
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Timas Ginting.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya