Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Timas Ginting.
Energi & Tambang
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Timas Ginting.
Diperbarui 28 Feb 2012, 05:45 WIB