Kemanakertrans

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Timas Ginting.
Tampilkan foto dan video