Gunakan Sopir Tembak, Izin Akan Dicabut

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan langsung mencabut izin operasi kendaraan angkutan umum yang diketahui menggunakan sopir tembak atau sopir pengganti.

oleh Ari Wicaksono diperbarui 17 Sep 2011, 12:50 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2011, 12:50 WIB
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan langsung mencabut izin operasi kendaraan angkutan umum yang diketahui menggunakan sopir tembak atau sopir pengganti.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya