Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Agus Condro divonis 15 bulan oleh hakim Pengadilan Tipikor. Namun hingga kini KPK belum bisa menghadirkan pemberi cek pelawat pada anggota DPR.
Agus Condro Divonis 15 Bulan
Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Agus Condro divonis 15 bulan oleh hakim Pengadilan Tipikor. Namun hingga kini KPK belum bisa menghadirkan pemberi cek pelawat pada anggota DPR.
diperbarui 16 Jun 2011, 18:10 WIBDiterbitkan 16 Jun 2011, 18:10 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Tiket Turun, Penumpang Pesawat Membludak di Libur Nataru
Nikita Willy Juga Jadi Korban Fico Fachriza Senilai Rp28 Juta: Ternyata Saya Ditipu
Indomaret Promo, Panduan Lengkap Promo Akhir Tahun 2024
Profil Heri Gunawan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra yang Diperiksa KPK, Pebisnis Ulung yang Punya Rekam Jejak Perjuangkan Isu Ekonomi Rakyat
Kylian Mbappe dapat Julukan Baru di Real Madrid, Maknanya Penuh Penghormatan
350 Kata Kata Tahun Baru Menyentuh Hati yang Menginspirasi
Sedang Jeblok, 5 Pemain Ini Bisa Jadi Opsi Belanja Man City untuk Selamatkan Nasib di Liga Inggris 2024/25
Catatan Akhir Tahun Gakkum LHK, dari Kasus Perambahan Hutan hingga Pengabaian Pengelolaan Sampah
Refleksi dan Proyeksi 2025, Menag Nasaruddin Gambarkan Indonesia Sebagai Lukisan Tuhan
Pandangan Buya Yahya soal Muslim Merayakan Tahun Baru Masehi, Emang Boleh?
6 Potret Sandra Dewi yang Hobi Traveling ke Luar Negeri, Tahun 2024 Absen
Manchester City Ngebet Gaet Rodrygo Bintang Real Madrid, Ujungnya Bertepuk Sebelah Tangan