Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Agus Condro divonis 15 bulan oleh hakim Pengadilan Tipikor. Namun hingga kini KPK belum bisa menghadirkan pemberi cek pelawat pada anggota DPR.
Agus Condro Divonis 15 Bulan
Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Agus Condro divonis 15 bulan oleh hakim Pengadilan Tipikor. Namun hingga kini KPK belum bisa menghadirkan pemberi cek pelawat pada anggota DPR.
diperbarui 16 Jun 2011, 18:10 WIBDiterbitkan 16 Jun 2011, 18:10 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hindari Genangan, Jasa Marga Imbau lewat Tol JORR 2 ke Bandara Soetta
Bolehkah Penderita Asam Urat Makan Durian? Berikut Penjelasannya
Usulan Lauk Serangga dalam Program Makan Bergizi Gratis, DPR: Perlu Kajian Mendalam
Saham Meta Menguat Usai Rilis Kinerja Keuangan Kuartal IV 2024
Anggaran MBG Naik Jadi Rp171 Triliun, Sri Mulyani Beri Tugas Baru ke BI dan OJK
7 Cara Orang Berkepribadian Old Soul Menunjukkan Cintanya, Menarik Diketahui
Kenali 5 Tanda Chemistry yang Keliru Ini, Sering Dianggap Sebagai Kecocokan Hubungan
7 Potret Anita Hara Bulan Madu di Usia 44 Tahun, Kunjungi Tempat PDKT
Begini Cara Makan Bagi Orang yang Ingin Naik Kasta, Kata Gus Baha
VIDEO: Ngeri! Detik-detik Pesawat Tabrak Helikopter di Amerika Serikat
Film Attack On Titan: The Last Attack Siap Gempur Bioskop Indonesia Februari 2025
Cara Hitung HPP: Panduan Lengkap untuk Menentukan Harga Pokok Produksi