Terdakwa Ahmad Abdul Rabbani bin Ab Ali, pelaku bom sepeda di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, divonis lima tahun enam bulan penjara.
Terdakwa Bom Bekasi Divonis Lima Tahun
Terdakwa Ahmad Abdul Rabbani bin Ab Ali, pelaku bom sepeda di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, divonis lima tahun enam bulan penjara.
diperbarui 25 Mei 2011, 07:04 WIBDiterbitkan 25 Mei 2011, 07:04 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 17 September 2024
Pertemuan Prabowo dengan Megawati Dinilai Bisa Bawa Kebaikan untuk Bangsa
Kronologi Kecelakaan di Pesisir Barat, 2 Orang Tewas Tertimpa Truk
Rektor Al-Azhar Mesir Apresiasi Sistem Pendidikan PP Amanatul Ummah
Kisah Binasanya Abrahah, si Pembuat Al-Qullais Pesaing Ka'bah di Tahun Gajah
Gerakan Coblos 3 Paslon Dinilai sebagai Ekspresi Politik, Tidak Boleh Dikriminalisasi
Perundungan di SMA Kebangsaan Lampung Selatan, 3 Siswa Diduga Dianiaya Senior
Fenomena Awan Tsunami, Begini Penjelasannya
Niat Puasa Ayyamul Bidh Rabiul Awal Hari Pertama Selasa 17 September 2024, Raih Keutamaannya
Pakar Nilai Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid Dikudeta karena Kepentingan Politik Pemerintah
5 Striker Termahal Sepanjang Masa: Kylian Mbappe Peringkat Berapa?
Tradisi Maulid Nabi di Gorontalo, Warisan Budaya yang Tetap Terjaga