Terdakwa Ahmad Abdul Rabbani bin Ab Ali, pelaku bom sepeda di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, divonis lima tahun enam bulan penjara.
Terdakwa Bom Bekasi Divonis Lima Tahun
Terdakwa Ahmad Abdul Rabbani bin Ab Ali, pelaku bom sepeda di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, divonis lima tahun enam bulan penjara.
Diperbarui 25 Mei 2011, 07:04 WIBDiterbitkan 25 Mei 2011, 07:04 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pelabuhan Sampit Awasi Pergerakan Kapal Pakai Teknologi AIS, Ini Keunggulannya
Modus Baru, Penyelundupan 982 Burung Ilegal di Bawah Sasis Truk Digagalkan
Memahami Kepribadian Arsitek: Karakteristik, Kelebihan, dan Tantangan INTJ
Rasio Kewirausahaan RI Masih Kalah dari Malaysia dan Thailand
Fakta-Fakta Managemen Audit Danantara, Begini Saran Pengamat
Jadi Pelatih Feyenoord, Robin van Persie Terhindar Reuni dengan Arsenal di Liga Champions
Eksklusif 6 Fakta Danur 4 Syuting Besok: Penantian Fans Dibayar Lunas, Prilly Latuconsina Comeback!
Wali Kota Semarang Agustina Tunda Ikut Retret di Magelang: Sesuai Instruksi Ketum
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persebaya Surabaya: Sikat Bajul Ijo, Tangsel Warriors Naik ke Peringkat 2
Perusahaan di China Dikritik Gara-gara Batasi Waktu Karyawan ke Toilet
Maruarar Sirait Tantang Developer Nakal Diaudit BPK
Elsa Japasal Mantap Berkarier di Musik, Dukungan Keluarga Jadi Penyemangatnya