Terdakwa Ahmad Abdul Rabbani bin Ab Ali, pelaku bom sepeda di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, divonis lima tahun enam bulan penjara.
Terdakwa Bom Bekasi Divonis Lima Tahun
Terdakwa Ahmad Abdul Rabbani bin Ab Ali, pelaku bom sepeda di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, divonis lima tahun enam bulan penjara.
Diperbarui 25 Mei 2011, 07:04 WIBDiterbitkan 25 Mei 2011, 07:04 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Libur Lebaran, Pemain Satria Muda Tetap Dapat Menu Latihan
Visum Sementara Wartawan Tewas di Jakbar: Belum Ditemukan Luka Akibat Benda Tumpul
Jumlah Pemudik Lebaran 2025 di Bandara Halim Merosot 10% dari 2024, Ini Sebabnya
Hyundai Rilis IONIQ 5 Limited Edition, Tawarkan Teknologi Futurististik dengan Gaya Lokal
Perang Dagang Picu IPO dan Aktivitas M&A Tertunda
Fitur Baru WhatsApp: Pengguna Bakal Bisa Matikan Auto-Save Media di HP Penerima
Indonesia Masuk Daftar 15 dengan Defisit Perdagangan Tertinggi AS
Aset Kripto Ini Tetap Perkasa Meski Ada Kekacauan Tarif Trump
Amorim Pasang Target Gila untuk Manchester United Musim Depan
7 Potret Millane Fernandez Dilamar Pria Bule Setelah 4 Tahun Pacaran, Pamer Cincin Berlian
Pemudik Pejalan Kaki Kesal karena Minim Informasi di Pelabuhan Bakauheni
Beby Prisillia Umumkan Kehamilan Anak Kedua, Onadio Leonardo Terlihat Bahagia