Ketua Kadin Didesak Lunasi Pesangon mantan Karyawan Bloomberg TV Indonesia
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak pengusaha Rosan Roeslani untuk melunasi pesangon mantan karyawan Bloomberg TV Indonesia. Seluruh karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak Juni 2015.
diperbarui 06 Mei 2016, 13:06 WIBDiterbitkan 06 Mei 2016, 13:06 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Kalori: Pengertian, Fungsi, dan Cara Menghitungnya
Momen Lucu saat Prabowo Tunjuk Mobil F1, Padahal Sudah Diberi Helm oleh PM Malaysia
Apa Itu Kearifan Lokal: Memahami Warisan Budaya yang Berharga
Apa itu Keloid: Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasinya
Tanah Kelahiran Pramoedya Ananta Toer Disebut Rendah Literasi, Ini Kata Arief Rohman
Apa Itu Keputihan: Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasinya
Apa Itu Kewirausahaan: Pengertian, Tujuan, dan Penerapannya
Apa Itu Kista: Pengertian, Jenis, Gejala, dan Penanganannya
Sempat Banjir, Genangan di Kawasan Monas Sudah Surut
Bolehkah Suami Tidak Jujur kepada Istri soal Penghasilannya? Ini Kata Buya Yahya
Andrean Gandeng Syahina Saufa Rilis Single Ono Sing Duwe, Kian Mantap Menapaki Jalur Koplo
Resep Chicken Katsu Krispi yang Lezat: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Jepang Favorit