Ketua Kadin Didesak Lunasi Pesangon mantan Karyawan Bloomberg TV Indonesia
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak pengusaha Rosan Roeslani untuk melunasi pesangon mantan karyawan Bloomberg TV Indonesia. Seluruh karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak Juni 2015.
diperbarui 06 Mei 2016, 13:06 WIBDiterbitkan 06 Mei 2016, 13:06 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Fungsi f dalam Matematika, Definisi, Jenis, dan Aplikasinya
Fungsi Exhaust Fan, Manfaat dan Panduan Lengkapnya yang Menarik Diketahui
Fungsi Parenkim pada Tumbuhan, Struktur, Ciri, dan Peran Pentingnya
Fungsi Timbangan Analitik, Pengertian, Jenis, dan Cara Penggunaannya
Fungsi Tembaga, Manfaat, Sumber, dan Peran Penting dalam Tubuh
Fungsi Teks Eksplanasi, Memahami Tujuan dan Karakteristiknya
Fungsi Teks Eksposisi, Pengertian, Ciri, Struktur, dan Jenisnya
Pelajari Fungsi Pajak, Sumber Pendanaan Utama Pembangunan Negara
Fenomena Alam Ini Disebut Rasulullah Pertanda Munculnya Dajjal Jelang Kiamat, Sudahkah Terjadi?
5 Pemain Timnas Indonesia yang Paling Bersinar di 2024
KPK Ungkap Alasan Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri
Kaleidoskop Sulut 2024: Kampanye Spektakuler Prabowo, Erupsi Hebat Gunung Ruang, Hingga 30 Jam Sulut Tanpa Listrik