NEWS FLASH: Antar Anak hari Pertama Sekolah PNS DKI Harus Izin
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempersilakan pegawai negeri sipil (PNS) mengantarkan anak pada hari pertama sekolah. Namun, Ada syaratnya.
Diperbarui 18 Jul 2016, 12:17 WIBDiterbitkan 18 Jul 2016, 12:17 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti IB, Memahami Istilah Populer di Media Sosial
6 Potret Iftar dan Syukuran Ultah Anang Hermansyah ke-56, Bernuansa Serba Hitam
Survei BI Tunjukkan Daya Beli Melemah, Tingkat Konsumsi Rumah Tangga di Bawah Pertumbuhan Ekonomi
Nahas, Lansia di Italia Tewas Ditabrak Bocah 5 Tahun Belajar Naik Sepeda
Resep Kacang Kribo 1 Kg, Camilan Renyah yang Menggoda Selera saat Lebaran
Debut di Laga Australia vs Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Bertekad Penuhi Ekspektasi Publik
Samsung Perkenalkan Galaxy A56 5G dan Galaxy A36 5G: Begini Spek serta Harganya!
Ratusan Mobil Modifikasi Siap Adu Keren di IAM 2025
Minta Warga Gaza Mengungsi, Tentara Israel Sebar Selebaran
Ciri-Ciri Muslim yang Rajin Ibadah tapi Dosanya Tak Terhapus, Ini Kata Buya Yahya
Jelang Lebaran Andien Aisyah Kembali Adakan Bazar Barang Prelove Branded Mulai Rp10 Ribu
Penyebab Asam Urat: Memahami Faktor Risiko dan Cara Pencegahan