NEWS FLASH: Antar Anak hari Pertama Sekolah PNS DKI Harus Izin
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempersilakan pegawai negeri sipil (PNS) mengantarkan anak pada hari pertama sekolah. Namun, Ada syaratnya.
Diperbarui 18 Jul 2016, 12:17 WIBDiterbitkan 18 Jul 2016, 12:17 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
IHSG Berpotensi Melemah, Tengok Rekomendasi Saham Hari Ini 19 Maret 2025
TVS Motor Caplok ION Mobility, Perkuat Pasar Motor Listrik ASEAN
Cuaca Besok Kamis 20 Maret 2025: Langit Jabodetabek Cenderung Cerah
Cara Menulis Assalamualaikum yang Benar dan Makna di Baliknya
5 Cara Menghilangkan Noda Karat di Baju, Bersih Tanpa Rusak Kain
4 Zodiak yang Sering Menghadapi Masalah dalam Hubungan, Ada Kamu?
Menilik Venue Pertandingan Australia vs Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Lebih Megah Ketimbang SUGBK?
Harga Kripto Hari Ini 19 Maret 2025: Bitcoin Dkk Kompak Melemah dalam 24 Jam
Kecelakaan Pesawat di Honduras Tewaskan 12 Orang Termasuk Bintang Musik
Cara Jamak Sholat: Panduan Lengkap untuk Musafir
Harga Minyak Anjlok, Ini Gara-garanya
6 Potret Alya Rohali Buka Puasa Bareng Ibunda yang Sedang Sakit, Bikin Ruangan Khusus