NEWS FLASH: Antar Anak hari Pertama Sekolah PNS DKI Harus Izin
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempersilakan pegawai negeri sipil (PNS) mengantarkan anak pada hari pertama sekolah. Namun, Ada syaratnya.
Diperbarui 18 Jul 2016, 12:17 WIBDiterbitkan 18 Jul 2016, 12:17 WIB
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
9 Cara Menghilangkan Daki yang Sudah Menghitam, dari Alami sampai Medis
10 Manfaat Coding untuk Anak: Mengapa Perlu Belajar Coding Sejak Dini?
Lebaran Berapa Hari Lagi? Cek Tanggal Idul Fitri 2025 Versi Muhammadiyah
AKRA Catat Pendapatan Rp 38,72 Triliun, Turun 7,9 Persen pada 2024
10 Rekomendasi Sekolah Kedinasan yang Lulus Bisa Jadi PNS
Industri Asuransi Pede Bisnis Moncer di 2025
VIDEO: Timnas Indonesia Bersiap Tantang Australia, Suporter Bahrain Absen di SUGBK
Banyak Wanita Salah Doa Rezeki, Buya Yahya Bagikan yang Lebih Baik
Pemprov Jakarta Siapkan 1.161 Kursi Tambahan Mudik Gratis, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!
J-Hope BTS Bakal Rilis Single Mona Lisa, Ungkap Pesan soal Pesona Sejati yang Mampu Menggerakkan Hati
Ramadan Berbagi Kasih, Sido Muncul Salurkan Rp 200 Juta untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta
Doa Menerima Zakat Fitrah Arab dan Latin serta Artinya, Lengkap dengan Adab yang Harus Diperhatikan