Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan Ham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi sedang menggalakkan upaya pencegahan terjadinya korban perdagangan dan penyelundupan orang serta tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Belum genap 2 bulan, imigrasi menolak kedatangan warga negara asing (WNA) di beberapaĀ bandara internasional sebanyak 179 orang, dengan rincian di Soekarno-Hatta 92 orang, Batam 31 orang, Medan 25, Ngurah Rai 21, Bandung 6, dan Batam 3 orang.
NEWS FLASH: Antisipasi Tenaga Kerja Asing Ilegal, Imigrasi Tolak Kedatangan 179 WNA
Belum genap 2 bulan, imigrasi menolak kedatangan warga negara asing (WNA) di TPI bandara internasional sebanyak 179 orang,
Diperbarui 18 Feb 2017, 14:30 WIBDiterbitkan 18 Feb 2017, 14:30 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 Energi & TambangJakarta Gelap Satu Jam Hari Ini: Aksi Hemat Energi untuk Bumi
7 8 9 10
Berita Terbaru
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo dalam Memperkuat Ekonomi Rakyat, Kementerian BUMN Gelar Workshop āUMKM Naik Kelasā di Surabaya
6 Desain Kamar Mandi Sederhana dan Murah di Desa, Bergaya Estetik Minimalis
Pesisir Ternyata Bisa jadi Lahan Pertanian Subur, Ini Buktinya
Sholat Pakai Seragam Satpam atau Pegawai SPBU Disebut Kurang Layak, Ini Penjelasan Adem Gus Baha
Diogo Costa Terancam Direbut, Manchester United Alihkan Perhatian ke Kiper Bundesliga
Wamendagri Ribka Haluk Ungkap Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Transparan dan Adil
KPK Geledah Sejumlah Tempat di Kalimantan Barat
Mendiang Bunda Iffet Sudah Siapkan Kaus Khusus untuk Dikenakan Keluarga di Hari Pemakamannya
Ketegaran Personel Slank Antar Bunda Iffet ke Peristirahatan Terakhir
China Kirim Tiga Astronot ke Angkasa Luar Bawa Cacing Planaria, Ini Misinya
5 Kebiasaan yang Membuat Anak Tumbuh Tinggi, Orang Tua Wajib Tahu
Memori Berkesan Filippo Sorcinelli tentang Paus Fransiskus, Desainer Italia yang Merancang Jubah Kebesarannya