Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan Ham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi sedang menggalakkan upaya pencegahan terjadinya korban perdagangan dan penyelundupan orang serta tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Belum genap 2 bulan, imigrasi menolak kedatangan warga negara asing (WNA) di beberapa bandara internasional sebanyak 179 orang, dengan rincian di Soekarno-Hatta 92 orang, Batam 31 orang, Medan 25, Ngurah Rai 21, Bandung 6, dan Batam 3 orang.
NEWS FLASH: Antisipasi Tenaga Kerja Asing Ilegal, Imigrasi Tolak Kedatangan 179 WNA
Belum genap 2 bulan, imigrasi menolak kedatangan warga negara asing (WNA) di TPI bandara internasional sebanyak 179 orang,
Diperbarui 18 Feb 2017, 14:30 WIBDiterbitkan 18 Feb 2017, 14:30 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Update Banjir Jakarta: 77 RT dan 5 Ruas Jalan Masih Tergenang
Krisis PHK Massal Sritex Jadi Sorotan Dunia
Profil Shivon Zilis: Bos Neuralink yang Baru Lahirkan Anak ke-14 Elon Musk
6 Potret Ayana Moon Jalani Ramadan di Indonesia, Jajan Cilok hingga Tarawih
Resep Rempeyek Kacang Renyah dan Gurih Tahan Lama, Jadi Pendamping Menu Lebaran
Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Bandar Lampung, Ribuan Pil Ekstasi Disita
Kapten Liverpool Serukan Pesan, Ajak Suporter Jadikan Anfield Benteng Menakutkan
Lisa BLACKPINK Menggoda dengan Gaun Korset Kulit Buaya di Oscar After-Party, Kendall Jenner Sampai Tersisih
Jelang Hadapi PSIS, Pelatih Persija Sebut Ada Penyesuaian Jadwal Latihan Selama Ramadan 2025
iPhone 17 Hadir dengan Desain Kamera Baru? Begini Bocoran Terbarunya
Privilege Arti: Memahami Konsep Hak Istimewa dalam Kehidupan Sosial
Film Rangga & Cinta, Adaptasi Baru AADC dengan Pemain Muda Berbakat