Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan Ham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi sedang menggalakkan upaya pencegahan terjadinya korban perdagangan dan penyelundupan orang serta tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Belum genap 2 bulan, imigrasi menolak kedatangan warga negara asing (WNA) di beberapa bandara internasional sebanyak 179 orang, dengan rincian di Soekarno-Hatta 92 orang, Batam 31 orang, Medan 25, Ngurah Rai 21, Bandung 6, dan Batam 3 orang.
NEWS FLASH: Antisipasi Tenaga Kerja Asing Ilegal, Imigrasi Tolak Kedatangan 179 WNA
Belum genap 2 bulan, imigrasi menolak kedatangan warga negara asing (WNA) di TPI bandara internasional sebanyak 179 orang,
diperbarui 18 Feb 2017, 14:30 WIBDiterbitkan 18 Feb 2017, 14:30 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
100 Hari Kinerja Prabowo-Gibran, AHY: Terlalu Awal untuk Simpulkan Sukses atau Gagal
Harga BBM di SPBU Shell Indonesia Naik pada 1 Februari 2025, Ini Rinciannya
Fungsi Mode Pesawat: Manfaat dan Penggunaan yang Optimal
Top 3 Islami: Lupa Surah Pendek Langsung Rukuk atau Ganti Surat? Yang Berhak atas Uang Suami Hanya Istri-Anak? Simak Buya Yahya dan UAH
Pelantikan Kepala Daerah Diundur, PKS: Apa Tidak Berdampak Kepada Kinerja Presiden?
TDA Luxury Toys Siap Bangun Diler Terbesar di Asia Tenggara
Polisi Tangkap dan Tahan Oknum Anggota DPRD Depok Tersangka Asusila Anak Dibawah Umur
Serangan Siber Melonjak, Industri Kripto Rugi Rp 1,2 Triliun di Januari 2025
5 Pelatih Terkenal yang Gagal di Liga Arab Saudi: Legenda Liverpool Terbaru
Sekaya Apa Kamu Jika 10 Tahun Lalu Beli Bitcoin USD 1.000?
Telusuri Keindahan Pantai Legon Pari, Surga Tersembunyi di Lebak Banten
3 Resep Nasi Goreng Telur Asin yang Cocok Jadi Menu Makan Keluarga