Bikin Usaha, Ustad Yusuf Mansyur Melanggar Undang-undang

Bisnis Patungan Usaha (BPU) yang dikelola Ustad Yusuf Mansyur harus dihentikan sementara hingga menjadi perseroan terbatas dan legal.

oleh Wawan Isab Rubiyanto diperbarui 23 Jul 2013, 14:07 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2013, 14:07 WIB
Bisnis Patungan Usaha (BPU) yang dikelola Ustad Yusuf Mansyur harus dihentikan sementara hingga menjadi perseroan terbatas dan legal.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya