Bikin Usaha, Ustad Yusuf Mansyur Melanggar Undang-undang

Bisnis Patungan Usaha (BPU) yang dikelola Ustad Yusuf Mansyur harus dihentikan sementara hingga menjadi perseroan terbatas dan legal.

oleh Wawan Isab Rubiyanto Diperbarui 23 Jul 2013, 14:07 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2013, 14:07 WIB
Bisnis Patungan Usaha (BPU) yang dikelola Ustad Yusuf Mansyur harus dihentikan sementara hingga menjadi perseroan terbatas dan legal.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya