Panda Nababan Banding

Kecewa terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 17 bulan, terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia Panda Nababan akan melakukan banding. Putusan tersebut terjadi lantaran ada manipulasi fakta.

oleh Rio Pangkerego diperbarui 23 Jun 2011, 06:28 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2011, 06:28 WIB
Kecewa terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 17 bulan, terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia Panda Nababan akan melakukan banding. Putusan tersebut terjadi lantaran ada manipulasi fakta.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya