Bank mata menyambut positif fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait diharamkannya pendonoran organ tubuh manusia yang masih hidup.
Bank Mata Sambut Positif Fatwa MUI
Bank mata menyambut positif fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait diharamkannya pendonoran organ tubuh manusia yang masih hidup.
Diperbarui 31 Jul 2010, 13:24 WIBDiterbitkan 31 Jul 2010, 13:24 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Foto-Foto 6 Rekomendasi Hijab Instan Terbaru 2025: Cantik, Praktis dan Cocok untuk Semua Aktivitas
Wamendagri Bima Arya: Jangan Ada PSU di Atas PSU
Kisah Penjualan Ginjal di Kenya, Uang Cepat yang Membawa Petaka
Reli Harga Emas Terhenti karena Kekhawatiran Resesi
Manchester United Lolos Semifinal Liga Europa, Amorim Siapkan Rencana Gila
Libur Panjang Paskah 2025 di MuseumKu Gerabah Yogyakarta, Serunya Buat Kerajinan Gerabah untuk Jadi Oleh-Oleh
Makna Motif Bunga Tapak Dara dalam Ukiran Rumah Adat Betawi
Akhir Pekan Tanpa Pembatasan: Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Sabtu 19 April 2025
Andri Mashadi Main Sinetron Cinta di Ujung Sajadah, Berharap Tokoh Denny Salat Tobat dan Istighfar
6 Fakta Unik Orang Tinggi, Lebih dari Sekadar Postur Tubuh
KKI Imbau Masyarakat Tak Ragu Lapor Pelanggaran oleh Dokter, Termasuk Pelecehan Seksual
Siapa Pemilik Taman Safari Indonesia?