PN Makassar, Sulsel, memvonis Walikora Pare-Pare Zain Katoe satu tahun penjara dan denda Rp 300 juta setelah dinilai bersalah mengkorupsi uang APBD senilai Rp 1 miliar.
Korupsi, Wali Kota Parepare Didenda Rp 300 juta
PN Makassar, Sulsel, memvonis Walikora Pare-Pare Zain Katoe satu tahun penjara dan denda Rp 300 juta setelah dinilai bersalah mengkorupsi uang APBD senilai Rp 1 miliar.
diperbarui 02 Jun 2010, 23:38 WIBDiterbitkan 02 Jun 2010, 23:38 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Trik Cepat Merebus Kacang Hijau hingga Empuk, Bisa Hemat Waktu dan Gas
Apa Itu Dimmer: Panduan Lengkap Memahami Teknologi Pengatur Cahaya
Siapa Kandidat Kuat Kapten Timnas Indonesia untuk Piala ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024?
Apa Itu EBIT dalam Laporan Keuangan: Panduan Lengkap untuk Analisis Kinerja Perusahaan
Suswono Bertemu Rizieq Shihab di Makkah, PKS Yakin Dapat Dukungan Akar Rumput FPI di Pilgub Jakarta
Kemendagri Tunjuk Wagub Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu
Memahami Upah Minimum Provinsi di Indonesia, Ini Arti dan Pengaruhnya bagi Pekerja
4 Wajah Baru di Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024, Talenta Muda yang Curi Perhatian STY
Mengenal Arti Asmaul Husna Al Quddus, Pahami Sifat Kesucian Allah
Konsumsi Melinjo Bantu Kontrol Kadar Gula Darah, Ini Cara Mengolahnya
Kecanduan Judi Online Picu 14 Pembunuhan dengan Racun Sianida, Wanita Thailand Divonis Hukuman Mati
AHM Berharap Subsidi Motor Listrik Berlanjut di Tahun Depan