Zakat Fitrah Anak Dibayarkan oleh Siapa? Pelajari Hukumnya Bagi Orang Tua

Artikel ini membahas tuntas hukum zakat fitrah anak, siapa yang bertanggung jawab membayarnya, mulai dari anak yang masih kecil hingga anak yang sudah dewasa, termasuk dalam kasus perceraian orang tua.

oleh Laudia Tysara diperbarui 15 Feb 2025, 13:34 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2025, 11:00 WIB
Niat Zakat Untuk Keluarga
Ilustrasi keluarga muslim. Credit: freepik.com... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Jika momen bulan Ramadan segera berakhir, dan Idul Fitri akan tiba, umat muslim akan dihadapkan dengan zakat fitrah. Bagi umat muslim, momen ini tak hanya dirayakan dengan suka cita, tetapi juga diiringi kewajiban menunaikan zakat fitrah.

Namun, seringkali muncul pertanyaan, terutama bagi orang tua, yakni zakat fitrah anak dibayarkan oleh siapa? Memahami hal ini penting untuk memastikan ibadah kita diterima Allah SWT dan membantu mereka yang membutuhkan.

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia, dan ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat hari raya maka termasuk sedekah biasa." (HR. Abu Daud)

Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Sabtu (15/2/2025).

Zakat Fitrah Anak Dibayarkan oleh Siapa?

Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah berupa beras. (Image by jcomp on Freepik)... Selengkapnya

Zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua, khususnya ayah, jika anak tersebut belum baligh (dewasa secara agama) dan tidak memiliki harta sendiri. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Jika anak sudah baligh atau memiliki harta yang cukup untuk membayar zakat fitrahnya sendiri, maka anak tersebut wajib membayar zakat fitrahnya sendiri.

Melansir dari Kementerian Agama RI, ini sesuai dengan prinsip tanggung jawab individu dalam Islam. Kewajiban membayar zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua ini juga berlaku meskipun anak tersebut berada dalam asuhan ibunya, asalkan sang ayah mampu secara finansial.

"Jika seorang anak tidak mempunyai harta, maka zakat fitrahnya dibayarkan oleh ayahnya, ayahnya wajib membayarkannya sesuai dengan ijma’ para ulama," ujar An Nawawi dalam Al Majmu’: 6/108. Ini menegaskan tanggung jawab orang tua, khususnya ayah, dalam memenuhi kewajiban zakat fitrah anak yang masih di bawah tanggungannya. Namun, jika ayah meninggal dunia atau tidak mampu secara finansial, dan ibu mampu, maka kewajiban tersebut beralih kepada ibu.

Kewajiban membayar zakat fitrah ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran yang menekankan pentingnya saling tolong-menolong dan memperhatikan kaum dhuafa. (QS. Al-Maidah: 2). Selain itu, Islam juga mengajarkan tanggung jawab orang tua dalam membimbing dan memenuhi kebutuhan anak-anaknya, termasuk kebutuhan spiritual seperti zakat fitrah. (QS. Al-Baqarah: 233).

Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqarah: 233).

Anak yang sudah dewasa dan mampu secara finansial boleh membayar zakat fitrah untuk orang tuanya sebagai bentuk bakti, terutama jika anak tersebut menanggung nafkah orang tuanya. Ini dianggap sebagai bentuk kebaikan dan ketaatan kepada Allah SWT, bukan kewajiban.

Secara umum, zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan tanggungannya selama sehari semalam di bulan Ramadhan. Bayi yang lahir sebelum Idul Fitri juga diwajibkan zakat fitrahnya, yang dibayarkan oleh orang tuanya.

Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri. Dalam pelaksanaannya, zakat fitrah dapat diwakilkan oleh orang tua atau keluarga lain, terutama bagi anggota keluarga yang masih kecil atau tidak mampu. Oleh karena itu, niat membayar zakat pun berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat tersebut ditujukan. Menyempurnakan niat dan pelaksanaan zakat fitrah menjadi bagian penting dalam menjaga kesucian Ramadan dan menjalin kebersamaan dalam keberkahan Idul Fitri.

Melansir dari Baznas, menunaikan zakat fitrah untuk anak merupakan bagian dari tanggung jawab orang tua dalam mendidik anak untuk memahami dan menjalankan ajaran agama Islam. Dengan demikian, pembayaran zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua merupakan bentuk pengamalan ajaran agama dan tanggung jawab sosial.

Bagaimana Zakat Fitrah Anak yang Orang Tuanya Bercerai?

Dalam kasus perceraian, jika ayah mampu, ia tetap bertanggung jawab atas zakat fitrah anak-anaknya. Ini berdasarkan prinsip bahwa ayah tetap memiliki tanggung jawab finansial terhadap anak-anaknya, meskipun sudah bercerai. Melansir dari Kemenag RI, kewajiban ini tidak hilang hanya karena perpisahan. Namun, jika ayah meninggal dunia atau tidak mampu secara finansial, dan ibu mampu, maka kewajiban membayar zakat fitrah anak-anak tersebut beralih kepada ibu.

Hal ini didasarkan pada prinsip keadilan dan tanggung jawab dalam Islam. Islam menekankan pentingnya menjaga kesejahteraan anak-anak, terlepas dari status perkawinan orang tuanya. Oleh karena itu, tanggung jawab untuk membayar zakat fitrah anak tetap ada, baik ayah maupun ibu, sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Melansir dari Baznas Kota Yogyakarta, meskipun terjadi perceraian, hak dan kewajiban orang tua terhadap anak tetap ada. Pembayaran zakat fitrah anak merupakan salah satu bentuk kewajiban tersebut. Oleh karena itu, penting bagi orang tua yang bercerai untuk tetap berkomunikasi dan berkoordinasi dalam memenuhi kebutuhan anak-anaknya, termasuk kewajiban keagamaan seperti zakat fitrah.

Dalam Islam, perceraian tidak menghilangkan tanggung jawab orang tua terhadap anak-anaknya. Kewajiban membayar zakat fitrah anak tetap menjadi tanggung jawab orang tua, sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan yang telah disepakati.

 

Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah Anak?

Jelang Lebaran, Masjid Istiqlal Buka Layanan Pembayaran Zakat Fitrah
Petugas amil zakat melayani warga yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (18/4/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Hukum membayar zakat fitrah anak adalah wajib bagi orang tua yang mampu, jika anak tersebut belum baligh dan tidak memiliki harta sendiri, dikutip dari Baznas. Ini merupakan kewajiban fardhu ain, artinya wajib dilakukan oleh setiap individu yang memenuhi syarat. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini akan berdampak pada dosa bagi orang tua.

"Berkata Imam Waqi' bin al-Jarrah: zakat fitrah pada bulan Ramadhan memiliki kesamaan fungsi dengan sujud sahwi dalam shalat. Zakat fitrah menutup kekurangan puasa, sebagaimana sujud sahwi menutup kekurangan shalat." (Sayyid Murtadha az-Zabidi, Ithafussadatil Muttaqin, juz 4, h. 53)

Zakat fitrah anak dibayarkan oleh siapa? Jika anak sudah baligh atau memiliki harta sendiri yang cukup, maka kewajiban membayar zakat fitrah menjadi tanggung jawab anak tersebut. Orang tua tidak lagi bertanggung jawab dalam hal ini.

Menurut Kementerian Agama RI, pembayaran zakat fitrah anak harus dilakukan sebelum shalat Idul Fitri. Jika terlambat, maka pembayaran tersebut tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa.

Besaran zakat fitrah anak sama dengan besaran zakat fitrah orang dewasa, yaitu 2,5 kg beras atau setara dengan uang tunai. Nilai uangnya disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing.

"Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, mereka itu adalah sebaik-baik makhluk." (QS. Al-Bayyinah: 7). Ayat ini menekankan pentingnya menunaikan kewajiban zakat fitrah sebagai bagian dari amal saleh. Pembayaran zakat fitrah anak merupakan bagian dari upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan membantu sesama.

Secara singkat, zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua jika anak belum baligh dan tidak punya harta. Jika anak sudah baligh atau punya harta cukup, ia wajib membayar sendiri. Dalam kasus perceraian, ayah bertanggung jawab jika mampu, jika tidak, ibu yang bertanggung jawab.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya