Liputan6.com, Jakarta - Dalam melaksanakan sholat, muslim diwajibkan untuk menyempurnakan rukun-rukunya. Hal tersebut akan berpengaruh pada keabsahan sholat.
Terlepas dari pelaksanaan sholatnya, baik sholat yang dilakukan dengan berjamaah maupun munfarid (sholat sendiri), semua rukun sholat wajib disempurnakan. Salah satu rukun sholat adalah membaca surah Al-Fatihah.
Ada yang menjadi khilaf di kalangan ulama mengenai membaca Al-Fatihah ketika seseorang berstatus sebagai makmum.
Advertisement
Baca Juga
Sebagian pendapat tidak mewajibkan makmum membaca Al-Fatihah karena sudah ditanggung oleh imam. Artinya, makmum cukup mendengarkan bacaan Al-Fatihah imam saja.
Sebagian pendapat lagi tetap mewajibkan makmum membaca Al-Fatihah. Alasannya, bacaan Al-Fatihah makmum tidak ditanggung oleh imam.
Perbedaan pendapat tersebut menimbulkan pertanyaan terutama dari masyarakat awam yang akhirnya memicu keraguan dalam beribadah. Untuk meyakinkan apakah membaca Al-Fatihah atau tidak bagi makmum yang sholat berjamaah, simak penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS).
Saksikan Video Pilihan Ini:
Penjelasan UAS
UAS menjelaskan, dalam Mazhab Hanafi seorang imam bertanggung jawab terhadap makmum, termasuk dalam membaca Al-Fatihah. Maka, berdasarkan pendapat mazahab ini, makmum tak perlu membaca Al-Fatihah karena sudah cukup diwakili imam.
“Mazhab Maliki, kalau imam baca jahr (terdengar jelas yaitu pada dua rakaat Subuh dan dua rakaat awal Magrib dan Isya), makmum tak perlu baca lagi, sebab ia sudah dengar bacaan imam. Kecuali pada Dzuhur dan Ashar, dia mesti baca sebab ia tak dengar bacaan imam," terang UAS dikutip dari YouTube Tsaqofah TV, Kamis (13/2/2025).
Menurut Mazhab Imam Syafi'i makmum tetap wajib membaca surah Al-Fatihah dengan sempurna. Mazhab Syafi’i adalah pandangan yang banyak dijadikan pedoman bagi umat Islam di Indonesia.
"Dan saya pakai Mazhab Syafi'i. Saya tetap baca di belakang. Sholat Dzuhur saya baca (Al-Fatihah), sholat Ashar saya baca, sholat Maghrib, Isya, dan Subuh pun saya baca selepas imam baca," ujar UAS.
Meskipun Imam Syafi'i tetap mewajibkan membaca Al-Fatihah kepada makmum, tapi ketika seorang makmum tiba di dalam masjid lalu menemukan imam hendak melakukan rukuk, maka makmum tersebut tidak wajib membaca Al-Fatihah.
"Kita terus saja maju. Tapi jangan terus rukuk, takbiratul ihram dulu. Mana Al-Fatihah-nya? Al-Fatihah makmum ditanggung imam, dalam Mazhab Syafi’i sekalipun. Bila dapat imam sedang rukuk, takbiratul ihram terus rukuk, sudah terhitung satu rakaat," tutur UAS.
Advertisement
Hadis Nabi soal Mendapat Rukuk Imam Terhitung Satu Rakaat
Rasulullah SAW bersabda:
من أدرك الركوع أدرك الركعة
Artinya: “Barangsiapa yang mendapatkan rukuk (bersama imam) maka ia telah mendapatkan satu rakaat.” (H.R. Abu Daud).
Mengutip NU Online, para ulama mengambil kesimpulan dari hadis tersebut bahwa makmum bisa dianggap mendapatkan rakaat ketika menemui imam saat sedang rukuk.
Selain itu, karena dalam rukuk juga disyaratkan thuma’ninah, yaitu diam sejenak sekiranya dapat melafalkan kata ‘Subhanallah’, maka dalam hal ini juga disyaratkan makmum bisa mendapati keadaan thuma’ninah sebelum imam beranjak dari rukuknya.
Kesimpulan
Jadi, dapat disimpulkan bahwa dalam Mazhab Syafi’i (pandangan yang digunakan mayoritas muslim di Indonesia) membaca Al-Fatihah wajib dilakukan bagi setiap muslim yang melaksanakan sholat sendiri maupun berjamaah. Khusus makmum yang menemukan imam hendak melakukan rukuk, maka dia tidak wajib membaca Al-Fatihah dan akan ditanggung oleh imam.
Wallahu a’lam.
