Dua Raksasa Tambang Dunia Akhirnya Takluk Ikut Aturan Smelter RI?

Freeport dan Newmont dikabarkan segera mengajukan proposal pembangunan smelter pekan ini.

oleh Siska Amelie F Deil diperbarui 03 Mar 2014, 21:25 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2014, 21:25 WIB
smelter121204c.jpg

Liputan6.com, Jakarta Dua perusahaan tambang raksasa dunia, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara dikabarkan akan mengajukan proposal pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian bahan tambang mineral (smelter) pada pekan ini. Hal ini sebagai salah satu bukti kedua perusahaan tersebut serius untuk membangun smelter di Indonesia.

Sebelumnya, kedua perusahaan tersebut diketahui enggan membangun pabrik pengolahan di tanah air. Bahkan, bos Freeport Amerika Serikat langsung turun tangan menemui sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II.

"Saya kira minggu ini dia (Freeport dan Newmont) akan mengajukan. Sekarang (surat pengajuannya) belum sampai ke saya, saya kira ke (Kementerian) ESDM juga belum," ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (3/3/2014).

Hidayat mengatakan, kedua perusahaan ini memang telah dikenakan batas waktu untuk membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun terakhir. Namun kepatuhan kedua perusahaan pada aturan bea keluar (BK) ekspor mineral bisa menjadi alat untuk meyakinkan terkait ketaatan pembangunan smelter.

"Paling tidak kalau dia diberikan ketentuan dengan jaminan secara finansial (melalui BK), paling tidak dia tahu ada resiko, itu akan memberikan keyakinan lebih dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk bisa mempertimbangkan bea keluarnya," lanjutnya.

Dalma pembangunan smelter oleh perusahaan tambang, Kemenperin bertanggung jawab menyusun roadmap. Sementara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral hanya akan bersinggungan dengan kepentingan produk-produk mineral dari perusahaan.

"Permintaan Kementerian Keuangan untuk industri smelter ini roadmapnya saya yang buat, kalau mineralnya di (Kementerian) ESDM. Kalau berdasarkan UU Perindustrian harusnya diatur oleh Kementerian Perindustrian, tetapi PP-nya (Peraturan Pemerintah) belum selesai. Tapi tidak akan menjadi daerah yang abu-abu," tandas Hidayat.(Dny/Shd)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya