Cegah Mutasi, Pemda Disarankan Ikat PNS Baru Selama 10 Tahun

Banyak pegawai dari luar daerah yang dalam waktu beberapa tahun minta pindah/mutasi ke daerah lain dengan berbagai alasan.

oleh Nurmayanti diperbarui 05 Mar 2014, 10:22 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2014, 10:22 WIB
pns140120b.jpg

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengakui adanya kecenderungan banyak pegawai dari luar daerah yang dalam waktu beberapa tahun lalu minta pindah/mutasi ke daerah lain dengan berbagai alasan.

Untuk itu, Azwar menyarankan Pemerintah Daerah (Pemda) mengikat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan ikatan perjanjian kerja yang cukup lama.

“Kalau itu yang dikhawatirkan terjadi (permintaan pindah), solusinya bisa dilakukan dengan membuat perjanjian, misalnya selama 10 tahun tidak boleh pindah,” kata Azwar mengutip laman Sekretariat Kabinet, seperti ditulis Rabu (5/3/2014).

Bahkan, Menteri PAN-RB juga menyarankan, bila perlu kesepakatan untuk tidak pindah itu dilakukan di hadapan notaris.

Azwar tidak setuju dengan tindakan sejumlah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah yang menahan pengumuman hasil tes CPNS, dengan dalih banyak putra daerah yang tidak lulus. Sementara CPNS dari luar daerah memiliki kecenderungan untuk pindah ke daerah lain.

Azwar mengingatkan, sesuai undang-undang seluruh warga negara Indonesia berhak mengikuti seleksi CPNS di manapun, tidak harus putera daerah. “Yang terpenting, daerah itu mendapatkan putera-puteri terbaik agar bisa membangun daerah itu,” papar Azwar.

Kalau menginginkan putera daerah menjadi CPNS, menurut Menteri PAN-RB pemerintah daerah harus berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan. “Kalau perlu pemda mengkoordinasikan untuk melaksanakan bimbingan belajar,” tambah dia.

Sejauh ini, lanjut Azwar, pelaksanaan penerimaan CPNS dari jalur umum tahun 2013 sudah dilaksanakan secara fair dan transparan. Dari 510 kementerian/lembaga (K/L) dan pemda, hanya 2 daerah yang belum mengumumkan. “Artinya, sebagian besar sudah mengakui baik,” jelas dia.

Dalam kesempatan itu, Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengingatkan, yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai adalah PPK, yaitu para Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Gubernur, Bupati dan Walikota. “Para pejabat itulah yang berhak mengangkat dan memberhentikan pegawainya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, waktu penerimaan CPNS 2013, mulai dari pengumuman formasi, sampai  penyelenggarakan Test juga PPK. Adapun Kementerian PANRB, BKN, BPKP bersama dengan konsorsium perguruan tinggi negeri, Lemsaneg, Polri, ICW, Ombudsman yang tergabung dalam Panselnas, menurut Azwar,  sifatnya membantu PPK.

“Tujuan Panselnas adalah untuk meningkatkan keperayaan masyarakat dan mencari putera puteri terbaik bangsa masuk birokrasi,” papar Azwar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya