KAI Ngotot Pertahankan Aset Lahan di Medan

Manajemen PT Kereta Api Indonesia terus berupaya mempertahankan aset milik negara yang dikelolanya.

oleh Septian Deny diperbarui 05 Mar 2014, 14:55 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2014, 14:55 WIB
kereta-api130219b.jpg

Liputan6.com, Jakarta Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus berupaya mempertahankan aset milik negara yang dikelola oleh perusahaan BUMN tersebut.

Salah satunya mengenai penyerobotan lahan PT KAI yang berada di Jalan Jawa dan Jalan Madura, Kelurahan Gang Buntu, atau berlokasi di sekitar Stasiun KA Medan, Sumatra Utara.

Direktur Non-Railway Aset PT KAI, Edi Submoro mengatakan, lahan yang dipermasalahkan ini memiliki luas sekitar 7,3 hektar (ha) yang diklaim menjadi milik PT Agra Citra Kharisma (ACK).

"Aset PT KAI banyak yang bermasalah. Khusus untuk trek mati pada saat ini kondisinya memang banyak yang dikuasai pihak ketiga. Lahan yang di Medan itu sekarang sudah berdiri pusat perbelanjaan, ruko dan apartemen yang semuanya tidak mempunyai IMB," ujar Edi saat konferensi pers di Restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2014).

Dia menjelaskan, lahan ini sebenarnya ditujukan untuk pengembangan stasiun seperti menambah trek untuk menambah pelayanan kepada masyarakat sehingga lahan tersebut menjadi penting.

"Lahan itu sebelumnya sudah digunakan operasional KAI, banyak lahan yang dimiliki KAI selama 20-10 tahun lalu KAI dan pemerintah, namun belum terpikir untuk mengembangkan. Tapi sekarang kebutuhan meningkat termasuk di Medan ini," lanjutnya.

PT ACK menggugat PT KAI atas lahan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Medan dan mengabulkan permohonan PT ACK pada 2011. Namun karena tidak terima dengan putusan PN Medan, PT KAI mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatra Utara pada Januari 2012.


Namun upaya tersebut kandas dengan dikalahkannya PT KAI oleh putusan Pengadilan Tinggi tersebut. Tidak puas dengan itu, PT KAI juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan juga ditolak.

Saat ini PT KAI tengah mengajukan Peninjaun Kembali (PK). "Kalau PK itu tidak dikabulkan, masih ada proses pidana, kami berharap dari proses pidana itu, kan sudah ada 3 tersangka. Tersangkanya tanya ke Kejaksaan Agung," jelasnya.

Sekadar informasi saat ini aset lahan yang dimiliki PT KAI secara total sebesar 27 ribu hektar (ha). Lahan-lahan tersebut berada di  Jawa dan Sumatra berada daerah utama. Lahan yang sudah disertifikasikan oleh KAI baru sebesar 90 juta meter persegi tengah dalam proses.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya