Liputan6.com, Jakarta Keberadaan beras impor asal Vietnam masih terus menjadi kontroversi. Setelah muncul tuduhan beras Vietnam masuk secara ilegal ke Indonesia, kini negara tersebut dituding memasukkan zat berbahaya klorin ke dalam berasnya.
Terkait hal ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengaku pihaknya tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyelesaikan masalah ini.
"Sekarang kita sedang coba tanyakan ke Bea Cukai soal hal ini, karena klorin itu kan termasuk zat yang berbahaya," ujar dia usai menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 di Balai Sudirman, Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Menurut Lutfi, sampai saat ini berdasarkan pengujian Ditjen Bea Cukai, belum ada yang menyatakan penemuan kandungan klorin dalam beras impor tersebut.
"Itu sudah dikonfirmasi oleh Dirjen Bea Cukai bahwa pengecekan ternyata tidak sampai penemuan klorin," lanjutnya.
Dia menegaskan, jika memang terbukti beras impor tersebut mengandung klorin, maka komoditas pertanian ini harus segera ditarik dari peredaran. "Kalau sampai ada yang ditemukan pasti sudah ditarik," lanjut dia.
Selain itu, Lutfi juga menyatakan jika terbukti ada pihak-pihak seperti importir yang dengan sengaja memasukan beras mengandung klorin dan memasarkannya, maka sanksi bagi mereka bukan hanya sekedar pencabutan izin impor namun juga hukuman penjara.
"Bagi pengusaha atau impor, bukan ditarik izin impornya, tapi juga masuk perbuatan kriminal, ini bisa dikriminalkan," tandas dia.