Jangan Sampai Mantan Presiden Tak Punya Rumah

Mantan Presiden dan Wakil Presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 26 Mei 2014, 10:16 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2014, 10:16 WIB
Presiden SBY disambut Wapres Boediono setibanya di Bandara Halim Perdanakusumah, Jaktim, Senin (26/10). Presiden kembali ke Tanah Air setelah menghadiri KTT ASEAN ke-15 di Hua Hin, Thailand.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan mengaku seluruh hak pensiun mantan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) ditanggung oleh negara. Dana yang harus dikeluarkan untuk membayar hak mantan presiden dan wakil presiden tersebut tak sebesar dana yang disiapkan untuk membayar seluruh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Hak pensiun mantan Presiden dan Wapres masih dikawal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sekarang masih dari sana," ujar Direktur Penyusunan APBN DJA, And. Kunta Wibawa Dasa Nugraha saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (26/5/2014).

Lebih jauh dia mengatakan, dana pensiun Presiden dan Wapres masih 100% dibayarkan oleh pemerintah. "Mantan Presiden dan Wapres adalah tanggung jawab negara. Jangan sampai mantan Presiden dan Wapres nggak punya uang dan rumah," ucapnya.

Kunta menilai, anggaran pensiun mantan Presiden dan Wapres tersebut tak menyedot banyak kas negara. "Jumlahnya paling berapa sih kan mantan Presiden dan Wapres nggak banyak. Yang banyak itu pensiunan PNS, berapa juta orang per tahun. Bisa triliunan rupiah," terang dia.

Sebelumnya, dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, mantan Presiden dan Wapres berhak atas uang pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir. Selain itu, mantan Presiden dan Wapres juga akan mendapat hak lain. Hak-hak ini diatur dalam pasal 7 UU tersebut. Antara lain:

  • Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri.
  • Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon.
  • Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya.

Dalam pasal 8 pun tertera kepada mantan Presiden dan Wapres yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing:

  • Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
  • Disediakan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.(Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya