Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal menaikkan tarif listrik untuk enam golongan pelanggan mulai 1 Juli 2014. Dari enam golongan pelanggan tersebut, mayoritas adalah pelanggan industri.
Para pelaku industri mengeluhkan kenaikan tarif listrik bakal menggerus daya saing industri di Tanah Air. Lalu bagaimana perbandingan tarif listrik industri setelah naik jika dibandingkan negara tetangga?
Baca Juga
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman, menyatakan meski tarif listrik industri mengalami kenaikan, tapi masih lebih murah dibanding tarif listrik untuk industri yang berada di Thailand, Filipina dan Singapura.
Advertisement
"Itu berdasarkan kajian dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia," kata Jarman dalam Coffee Morning di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/6/2014).
Jarman mengungkapkan, kenaikan enam golongan tersebut memang sudah direncanakan pemerintah. Namun dimajukan pelaksanaannya. Awalnya, kenaikan itu akan dilaksanakan 1 Januari 2015, namun karena kondisi fiskal negara melemah maka dimajukan menjadi 1 Juli 2014 secara bertahap dua bulan sekali. Dengan begitu setelah November 2014, listrik keenam golongan tersebut sudah tidak bersubsidi.
"Akhir November keenam golongan akan tidak dapat subsidi. Sesuai roadmap 1 Januari 2015 sampai kuartal IV, karena kondisi fiskal kurang menggembirakan rencana 1 Januari 2015 sudah dilakukan 1 Juli 2014," pungkasnya. (Pew/Ndw)