Negara Dirugikan Rp 1 Triliun dari Pencurian Listrik

Saat ini pemerintah sudah menyiapkan hukuman yang keras bagi pencuri listrik.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Jul 2014, 18:53 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2014, 18:53 WIB
Foto ilustrasi listrik
(Foto: Dokumentasi PLN)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, pencurian listrik yang terjadi pada tahun lalu telah merugikan negara lebih dari  Rp 1 triliun. Pencurian listrik paling besar terdapat di Pulau Jawa. 

"Pencurian besar di pulau Jawa, memang terjadi di seluruh Indonesia namun jumlah Kwh dan rupiah terbesar di Jawa," kata Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian ESDM, Jarman, saat melakukan pengecekan kesiapan PLN menghadapi lebaran, di Gardu Induk Gandul Depok, Jumat (25/7/2014).

Ia melanjutkan, dari jumlah pencurian tersebut, instansinya mampu menertibkan pencurian listrik di atas Rp 1 miliar melalui Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Menurut Jarman, pihaknya akan terus melakukan perburuan para pencuri listrik. "Karena itu kami harus tegas karena pencurian besar bukan karena orang tidak sengaja mencuri," tuturnya.

Saat ini pemerintah sudah menyiapkan hukuman yang keras bagi pencuri listrik yang paling banyak dilakukan oleh pusat perbelanjaan, papan iklan dan hotel.

"Hukuman bisa enam tahun pidana, denda Rp 2,5 miliar, sekarang kami laporkan ke kejaksaan sekarang proses," pungkasnya. (Pew/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya