Pegawai Pajak Tak Ada Kenaikan Remunerasi Selama 12 Tahun

Pegawai Pajak mengklaim telah bekerja semaksimal mungkin untuk mengumpulkan target penerimaan pajak ribuan triliun rupiah.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Agu 2014, 14:23 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2014, 14:23 WIB
Pajak

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengeluhkan belum ada kenaikan remunerasi selama 12 tahun. Namun pihaknya mengklaim telah bekerja semaksimal mungkin untuk mengumpulkan target penerimaan pajak ribuan triliun rupiah.

"Kami kerja jungkir balik. Masa kalau rasio pajak (tax ratio) tidak sesuai disalahkan. Itu kan dari Gross Domestic Product (GDP)," ungkap Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Wahju K Tumakaka, di kantornya, Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Kata dia, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pajak memperoleh remunerasi yang telah ditetapkan pada 2002, namun belum mengalami kenaikan selama 12 tahun ini. Padahal laju inflasi terus meningkat.

"Jadi remunerasi yang kami terima selama 12 tahun ini sudah tergerus inflasi. Bukan saya complain ya, tapi kan ini inflasi meningkat karena peningkatan produktivitas harus disesuaikan dengan kenaikan gaji," paparnya.

Wahju mencontohkan, pegawai Pajak di Irian misalnya, telah menerima tunjangan kemahalan sejak lama sebesar Rp 200 ribu per bulan. "Buat di tahun 2002, tunjangan Rp 200 ribu sesuatu banget, tapi bayangkan sekarang makan mie pakai telur saja sudah Rp 50 ribu per porsi," ucap dia.

Sayang, Wahju bilang, pihaknya tak mempunyai kewenangan untuk menentukan besaran gaji, tunjangan maupun remunerasi PNS. "Kewenangan bukan di tangan kami, jadi tidak bisa ubah. Beda dengan di luar negeri, mereka bisa langsung menaikkan gaji PNS," pungkasnya. (Fik/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya