Instansi Pemerintah akan Digencarkan Lakukan Transaksi Non Tunai

Transaksi non tunai di lingkungan pemerintahan juga sudah dianjurkan PPATK dan KPK.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Agu 2014, 19:06 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2014, 19:06 WIB
Investasi Rupiah
Ilustrasi Rupiah (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) untuk menerapkan transaksi non tunai pada instansi pemerintah.

Menteri Keuangan M Chatib Basri mengatakan, nantinya akan ada penandatanganan nota kesepahaman antara kedua instansi tersebut untuk mendorong transaksi non tunai di instansi pemerintah.

"Kita ingin mendorong, penggunaan transaksi lebih banyak itu non tunai. Karena itu berkaitan dengan governance, dengan accountability," kata Chatib di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Menurut dia, transaksi non tunai di lingkungan pemerintahan juga sudah dianjurkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) dan Komisi Pemberantan Korupsi (KPK). Karena itu, Kementerian Keuangan sangat mendukung anjuran tersebut.

"Juga sudah banyak saya kira dari beberapa waktu lalu, apakah KPK, apakah itu PPATK," ungkapnya.

Menurut Chatib, saat ini 90 persen instansi pemerintah sudah melakukan transaksi non tunai. Sedangkan 10 persennya masih menggunakan transaksi tunai, hal ini disebabkan oleh keterbatasan fasilistas untuk menerapkan transaksi tersebut.

 "Mungkin banyak tidak tahu, 90 persen dari dana anggaran. Itu sudah non tunai. Jadi tinggal 10 persen yang masih belum. Misalnya gajih guru yang remote di Maluku di Papua, di Timor sana, Anda mau ngirim pake bank, bank nya nggak ada," pungkas dia. (Pew/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya