Kemenkeu Belum Terima Surat Permohonan Rumah Jatah Pensiun SBY

Kementerian Keuangan belum menerima surat permohonan rumah mantan Presiden dan mantan Wapres dari Sekretaris Negara.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Sep 2014, 19:10 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2014, 19:10 WIB
Ilustrasi Sby
Ilustrasi Sby (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menegaskan pihaknya belum menerima surat permohonan rumah mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden (Wapres) dari Sekretaris Negara (Sekneg). DJKN juga masih bungkam terkait lokasi kediaman bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wapres Boediono.

"Saya belum menerima surat apapun atau surat permohonan terkait itu. Jadi posisi saya sekarang masih menunggu," ungkap Dirjen DJKN, Hadiyanto saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/9/2014).

Lebih jauh katanya, survei pertama untuk lokasi rumah mantan Presiden dan Wapres dilakukan oleh Sekneg sesuai dengan kriteria yang ada pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.06/2014. Sayang, Hadiyanto enggan membocorkan lokasi tersebut.  

"Baru nanti penilai akan menilai bagaimana lokasi tersebut. Lokasi sesuai kriteria kan aksesnya harus mudah, aman, dan itu bisa di mana saja. Pokoknya PMK sudah ada, sedang diajukan proses oleh Sekneg dan akan langsung kita laksanakan," jelas dia.

Sekneg, menurutnya, bakal memproses permintaan kediaman rumah bagi mantan Presiden dan Wapres sesuai dengan PMK. Pasalnya sesuai PMK, batasnya satu bulan sebelum lengser dari jabatan.

"Ruang apa saja yang dibutuhkan disediakan, misalnya ruang pengamanan dan lainnya. Yang jelas sebagai mantan Presiden dan Wapres harus mempunyai rumah yang layak," tukas Hadiyanto. (Fik/Ndw)

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya