Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) akan menindak tegas oknum pekerjanya yang terlibat dalam tindak penyelendupan dan penyelewengan bahan bakar minyak. Bila terbukti melakukan penyelewengan, Pertamina tak segan untuk melakukan pemecatan.
Media Manager Pertamina, Adiatma Sardjito mengungkapkan, perusahaan juga mendukung aparat hukum mengusut tuntas terhadap dugaan tindakan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa tersebut.
Terkait dengan aksi pekerja Pertamina yang terlibat dalam penyelundupan BBM, menurut Adiatma Pertamina telah menonaktifkan oknum berinisial ‘Y’ dan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan perusahaan terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 14 Juli 2014.
"Pertamina mendukung penuh upaya aparat hukum untuk mengusut tuntas masalah yang disangkakan kepada yang bersangkutan terkait dengan penyelewengan BBM di Terminal BBM Sei Siak, Pekanbaru periode 2008-2010 sebagaimana mencuat akhir-akhir ini," kata Adiatma, di Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Menurut Adiatma, terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan diberikan sanksi sesuai aturan berupa pemotongan gaji.
"Apabila sudah ada keputusan tetap dan terbukti yang bersangkutan melakukan penyelewengan, maka hukuman bisa berujung pada pemecatan. Pertamina juga terus berkoordinasi sepenuhnya dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas masalah ini,” terang Adiatma.
Adiatma menjelaskan, secara administratif tidak ditemukan selisih pengukuran di luar batas toleransi, baik berdasarkan batas yang diberlakukan perusahaan, apalagi batas toleransi yang berlaku internasional.
Pertamina menetapkan batas toleransi selisih pengukuran maksimum 0,3persen, sedangkan praktik terbaik Internasional umumnya berlaku 0,5persen.
"Selisih pengukuran tersebut dapat terjadi karena penyusutan akibat penguapan, perubahan suhu, paralaks alat ukur, perubahan dasar tangki atau perbedaan karakteristik media penampung, dan lainnya," tuturnya.
Adiatma juga menjelaskan saat ini konsumsi BBM di Indonesia mencapai sekitar 61 juta kiloliter. Sekitar 46 juta kiloliter merupakan BBM bersubsidi yang disalurkan oleh satu BUMN dan dua badan usaha swasta.
Selain itu, terdapat BBM non bersubsidi untuk industri dan ketenagalistrikan yang pasarnya diperebutkan oleh puluhan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum. Delapan di antaranya beroperasi di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya.
“Selain itu juga terdapat BBM yang dialokasikan bagi TNI dan Polri, di mana BBM tersebut merupakan BBM tidak bersubsidi atau non PSO,” kata Adiatma. (Pew/Ahm)
Baca Juga
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!
Advertisement