Pemda DKI Jakarta Tetapkan KHL 2014 di Akhir Oktober

Disnakertrans DKI Jakarta telah menggelar 8 kali survei untuk menentukan tingkat KHL tersebut

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 09 Okt 2014, 16:57 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2014, 16:57 WIB
Rupiah Kredit
(foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono, menargetkan penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014 baru dapat selesai pada pekan ketiga Oktober ini. Saat ini data hasil survei masih diolah Badan Pusat Statistik (BPS).

Pihaknya juga masih menunggu penjelasan dari PLN terkait besaran tarif dasar listrik (TDL) dan PAM sebagai pelengkap KHL. Sehingga untuk penetapan masih akan dirapatkan lagi bersama dengan Dewan Pengupahan.

"Sekarang itu kita masih ada hal yang perlu penjelasan dari PLN mengenai TDL dan PAM. Karena itu masuk dalam 60 komponen yang disurvei untuk menentukan KHL," kata Priyono saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/10/2014).

Survei tentang KHL ini sudah dilakukan 8 kali kurun Januari hingga September. Survei tidak dilakukan pada Agustus, karena bertepatan dengan pelaksanaan Ramadan.

Berdasarkan hasil survei bulan Juli yang dilakukan di 10 pasar Jakarta, besaran KHL yakni Rp 2.308.000. Selain survei, KHL juga mempertimbangkan inflasi, faktor ekonomi, sektor marginal, serta produktivitas kerja.

"Kita berharap, minggu ketiga Oktober sudah ada penetapan KHL 2014. Kemudian minggu keempat Oktober kita masukan rekomendasi besaran nilai UMP 2015 ke gubernur. Dan paling lambat 1 November sudah ditandatangani gubernur besaran UMP-nya," ucap Priyono.

Ia menambahkan, penetapan UMP berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan, yang terdiri dari pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

Serta harus memperhatikan kelangsungan usaha dan kelangsungan pekerja. Buruh sendiri menuntut kenaikan UMP 2015 hingga 30 persen, dengan 84 komponen.

"Tapi ingat UMP itu hanya diperuntukan bagi pekerja lajang, yang dengan masa kerja dibawah 1 tahun," kata dia.

Sedangkan, bagi pekerja yang masa kerjanya diatas 1 tahun besaran gaji yang diperoleh ditentukan secara bipartit yakni antara perusahaan dan pekerja.

"Pemerintah dalam hal ini terbatas bicara soal UMP saja. Yakni untuk menjaga nilai upah atau besaran upah agar tidak terjadi gap antara terendah dengan tertinggi," tegas Priyono. (Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya