Pemerintah akan Cabut Izin Kapal yang Kedapatan Mencuri

Untuk mencegah kembali maraknya pencurian ini, pemerintah sudah menyiapkan berbagai peraturan dan kebijakan.

oleh Septian Deny diperbarui 11 Nov 2014, 14:00 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2014, 14:00 WIB
Indroyono Soesilo
Indroyono Soesilo (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Maritim Indroyono Soesilo memastikan pemerintah akan semakin tegas dalam menindak kegiatan pencurian ikan baik oleh kapal yang memiliki izin maupun kapal tidak berizin.

Indroyono menyatakan, pemerintah tidak akan memberikan denda kepada kapal kedapatan melakukan pencurian ikan, melainkan akan langsung mencabut izinnya.

"Untuk denda, begini ya, jadi perizinan itu ada biayanya, pendapatan negara bukan pajak sekarang ini tahun ini sekitar Rp 250 miliar, rencana tahun depan dinaikan sampai Rp 1,5 triliun. Kita akan ada peringatannya, kan langsung dicabut ijin, jadi nggak usah denda," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014).

Sementara itu, untuk mencegah kembali maraknya pencurian ini, pemerintah sudah menyiapkan berbagai peraturan dan kebijakan. Pertama, dengan menghimpun data perizinan kapal ikan yang bisa diakses melalui website.

"
Dengan data itu, akan yakin melihat ada 5.300 izin kapal, nama kapal, nomer kapal, nama pemilik, alamat kapal, kapan ijinnya diberikan dan habis," kata dia.

Kedua, dengan membuat moratarium perizinan kapal agar dapat dikontrol mana izin kapal yang sudah habis masa berlakunya, atau diberikan izin baru dengan peraturan fungsi yang baru.

"Yang ketiga soal pemindahan (ikan) antar kapal," lanjutnya. Keempat, terkait pemasaran ikan yang telah ditangkap yang akan dipasang pada setiap kapal yang memiliki izin.

"Dengan demikian, sehingga pergerakannya bisa dipantau dan memang dia sudah diijinkan menangkap disuatu wilayah," tandasnya. (Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya