Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Maritim Indroyono Soesilo memastikan pemerintah akan semakin tegas dalam menindak kegiatan pencurian ikan baik oleh kapal yang memiliki izin maupun kapal tidak berizin.
Indroyono menyatakan, pemerintah tidak akan memberikan denda kepada kapal kedapatan melakukan pencurian ikan, melainkan akan langsung mencabut izinnya.
"Untuk denda, begini ya, jadi perizinan itu ada biayanya, pendapatan negara bukan pajak sekarang ini tahun ini sekitar Rp 250 miliar, rencana tahun depan dinaikan sampai Rp 1,5 triliun. Kita akan ada peringatannya, kan langsung dicabut ijin, jadi nggak usah denda," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014).
Sementara itu, untuk mencegah kembali maraknya pencurian ini, pemerintah sudah menyiapkan berbagai peraturan dan kebijakan. Pertama, dengan menghimpun data perizinan kapal ikan yang bisa diakses melalui website.
"Dengan data itu, akan yakin melihat ada 5.300 izin kapal, nama kapal, nomer kapal, nama pemilik, alamat kapal, kapan ijinnya diberikan dan habis," kata dia.
Kedua, dengan membuat moratarium perizinan kapal agar dapat dikontrol mana izin kapal yang sudah habis masa berlakunya, atau diberikan izin baru dengan peraturan fungsi yang baru.
"Yang ketiga soal pemindahan (ikan) antar kapal," lanjutnya. Keempat, terkait pemasaran ikan yang telah ditangkap yang akan dipasang pada setiap kapal yang memiliki izin.
"Dengan demikian, sehingga pergerakannya bisa dipantau dan memang dia sudah diijinkan menangkap disuatu wilayah," tandasnya. (Dny/Gdn)
Pemerintah akan Cabut Izin Kapal yang Kedapatan Mencuri
Untuk mencegah kembali maraknya pencurian ini, pemerintah sudah menyiapkan berbagai peraturan dan kebijakan.
diperbarui 11 Nov 2014, 14:00 WIBDiterbitkan 11 Nov 2014, 14:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memadukan Fesyen Lintas Zaman untuk Tampil Tidak Lekang Waktu
Nusakambangan, Saksi Bisu Perjalanan Sistem Pemasyarakatan Indonesia
Prabowo Sebut 352 Prajurit TNI Ikut Defile di Perayaan Hari Republik India
Amalan ‘Ahmad Rasulullah Muhammad Rasulullah’ Bukan dari Nabi, Bolehkah Diamalkan saat Jumat Akhir Rajab? Buya Yahya Menjawab
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Deepfake Video Wajah Prabowo
Kampung Siluman, Desa yang Lenyap dalam Letusan Merapi 1930
Pikachu Berbatik Bawa Dampak Orang Jepang Ingin Mencari Batik ke Indonesia
Komet Langka Terlihat Sedang Menghancurkan Diri
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 24 Januari 2025
Dapatkan Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs Rangers di Vidio, Kick-off Sebentar Lagi
Legenda Urban: 3 Kota Gaib Ini Ada di Indonesia, Dihuni Jin dan Miliki Peradaban Maju
Pemprov Kaltim Dapat Peringkat Ke-2 Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024